• Login
Bacaini.id
Monday, October 26, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Dana KUR Rp 2,6 M untuk Porang Dibelikan Kambing, Jaksa Tahan Koordinator Pokmas

ditulis oleh Solichan Arif
12 February 2025 15:03
Durasi baca: 2 menit
Dana KUR Rp 2,6 M untuk Porang Dibelikan Kambing, Jaksa Trenggalek Tahan Ketua Pokmas (foto/Bacaini)

Dana KUR Rp 2,6 M untuk Porang Dibelikan Kambing, Jaksa Trenggalek Tahan Ketua Pokmas (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Kejaksaan Negeri Trenggalek menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari bank pemerintah. 

Ketiga tersangka yang berinisial SM, AF, dan HP diduga terlibat penyaluran dana KUR untuk usaha tanaman porang di wilayah Kecamatan Pule yang tidak sesuai ketentuan.

Akibat perbuatan ketiga tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp1,6 miliar.

Kepala Kejari Trenggalek, Muhammad Akbar Yahya, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyidikan sejak 2023. 

“Kemarin kami menetapkan tiga tersangka setelah melalui ekspose perkara,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (12/2/2025). 

Penyaluran dana KUR untuk 104 penerima yang kemudian jadi masalah hukum itu diketahui berlangsung pada tahun 2021.

Terungkap, mereka yang menerima dana KUR ini adalah kelompok masyarakat (Pokmas) yang sesuai ketentuan semestinya tidak layak mendapatkan.

Kemudian dana yang seharusnya digunakan untuk usaha porang, disalahgunakan untuk membeli kambing, bayar listrik, serta kebutuhan pribadi lainnya.

Akbar menegaskan kasus dugaan korupsi KUR ditangani sesuai prosedur pidana khusus, meski demikian tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Kasi Pidsus Kejari Trenggalek Gigih Benah Rendra menambahkan, akibat penyalahgunaan itu, dari total dana KUR yang disalurkan, yakni Rp 2,6 miliar, sebanyak Rp1,6 miliar jadi kredit macet.

“Penyaluran KUR ini tidak sesuai prinsip kehati-hatian bank,” terang Gigih.

Sementara itu ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka SM diketahui sebagai koodinator kelompok masyarakat (Pokmas) penerima KUR.

Sedangkan AF dan HP adalah pegawai bank yang bertugas memverifikasi penerima. Ketiga tersangka merupakan warga Trenggalek, Tulungagung dan Kediri.

Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari Rutan Trenggalek. Dalam kasus ini Kejari Trenggalek juga menyebut kemungkinan adanya tersangka baru.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: dana KURjaksaKetua Pokmaskorupsi KURPorangtrengalek
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Phryne dalam kisah persidangan di Yunani Kuno

Phryne, Perempuan yang Lolos dari Hukuman Mati Berkat Tubuh Indah

Ilustrasi seorang ibu yang merenungkan perubahan identitas dirinya setelah memiliki anak

Menjadi Ibu Bikin Perempuan Kehilangan Diri Sendiri, Mengapa?

Dapur minimalis berukuran kecil dengan kabinet terang dan penyimpanan tertata agar terlihat lebih lega

Dapur Sempit Terasa Sesak? Ini 7 Cara Membuatnya Lebih Lega Tanpa Renovasi

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In