Poin Penting:
- Wawali Blitar Elim Tyu Samba dilaporkan ke Polres Blitar Kota terkait aksi demo dana hibah KONI.
- Aksi tersebut diduga melibatkan siswa SMP, sehingga pelapor menilai terdapat dugaan eksploitasi anak.
- Polres Blitar Kota membenarkan laporan telah diterima dan akan mempelajarinya lebih lanjut.
Bacaini.ID, BLITAR – Wakil Wali Kota Blitar (Wawali) Elim Tyu Samba dilaporkan ke Polres Blitar Kota Selasa (15/9/2026), dan laporan tersebut resmi diterima. Elim yang juga Plt Ketua Umum KONI Kota Blitar diduga melakukan eksploitasi anak dalam demo menuntut pencairan dana hibah KONI Kota Blitar Rp2,8 miliar yang melibatkan anak-anak siswa SMP pada 7 September 2026.
Mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Blitar (GMB) Mariyono Setyo Budi alias Budi Kempes juga melaporkan empat orang lain, termasuk tujuh orang oknum DPRD Kota Blitar yang diduga telah menggalang dan terlibat langsung dalam aksi demonstrasi yang diduga memoblisasi sekaligus mengeksploitasi anak-anak.
“Hari ini kami resmi melaporkan saudari ETS (Elim Tyu Samba) selaku Plt Ketua Umum KONI Kota Blitar yang juga Wakil Wali Kota Blitar bersama empat orang lain serta sejumlah oknum anggota DPRD,” ujar Budi Kempes kepada wartawan Selasa (15/9/2026).
Dari informasi yang dihimpun, empat orang yang turut dilaporkan ke Polres Blitar Kota bersama Wawali Elim Tyu Samba adalah Heru Santoso selaku korlap aksi. Kemudian Daniel selaku Ketua klub Barongsai Kota Blitar, Siswanto selaku Ketua Perkumpulan Renang dan Misbakhul Munir selaku Ketua Pengurus Club Bola Voli Akademi Merpati Jaya Kota Blitar.
Sementara tujuh orang oknum anggota DPRD Kota Blitar yang turut dipolisikan tersebut, beberapa di antaranya adalah ketua cabang olahraga (cabor) KONI Kota Blitar. Menurut Budi Kempes, menyampaikan pendapat di muka umum memang dilindungi oleh undang-undang.
Namun menjadi persoalan serius ketika yang dimobilisasi sebagai bagian massa aksi adalah anak sekolah atau di bawah umur. Sebab ada potensi mereka terpapar situasi yang membahayakan keselamatan fisik maupun psikologis. Terlebih aksi yang digelar berlangsung pada saat kegiatan belajar mengajar.
Realitas yang memprihatinkan itu, kata Budi Kempes yang terjadi pada demonstrasi 7 September 2026, di mana Wawali Elim Tyu Samba tampil ke muka memimpin aksi. Anak-anak siswa SMP dibawa turun ke jalan untuk mendesakkan tuntutan pencairan dana hibah KONI Kota Blitar kepada Pemkot.
Dalam aksi tersebut juga terdapat sejumlah oknum anggota legislatif yang menurut Budi Kempes mestinya memahami aturan. Anak-anak yang meskipun atlet tatap merupakan massa pasif yang tidak selayaknya dilibatkan sebagai peserta demo. Mereka diduga telah dieksploitasi untuk kepentingan politik.
“Kami menilai ada pelanggaran terhadap Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak, terutama pasal 76i jo pasal 88. Karenanya dalam hal ini sejumlah oknum anggota dewan turut kita laporkan,” jelas Budi Kempes.
Dalam laporan ke Polres Blitar Kota, Budi Kempes juga menyerahkan sejumlah alat bukti, di antaranya foto dan video di mana sebagian besar memperlihatkan Wawali Elim Tyu Samba memimpin demo dengan anak-anak sebagai bagian massa.
Budi Kempes menegaskan, langkah yang ia lakukan dalam rangka melindungi anak-anak Kota Blitar agar tidak ditempatkan dalam situasi yang berpotensi membahayakan keselamatan, mengganggu pendidikan sekaligus dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu.
“Laporan kami telah diterima oleh Polres Blitar Kota dan berharap polisi tegas menangani persoalan ini,” pungkasnya.
Sementara dihubungi melalui via ponsel Kasat Intelkam Polres Blitar Kota AKP Anang Supriyanto membenarkan adanya laporan dari Gerakan Masyarakat Blitar, dan pihak kepolisian telah resmi menerimanya. “Benar ada laporan (dari Gerakan Masyarakat Blitar) dan telah diterima untuk dipelajari lebih lanjut,” ujarnya. (sa/edt)




