Bacaini.ID, KEDIRI – Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Kota Kediri Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan Wakil Wali Kota Kediri Qowimuddin dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri, Senin, 14 September 2026 membawa kabar buruk.
Dalam penjelasannya, Qowimuddin menyebut perubahan APBD diperlukan karena sejumlah asumsi kebijakan awal tidak tercapai. Faktor yang memengaruhi antara lain pelampauan maupun tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, sisa anggaran belanja, perubahan sumber pembiayaan, serta pergeseran antar unit organisasi dan jenis belanja.
“Penyesuaian anggaran dilakukan karena kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur, serta penyesuaian target pendapatan dan belanja daerah,” kata Qowimuddin. Selain itu, perubahan memperhitungkan SILPA hasil audit BPK atas laporan keuangan tahun 2025.
Pendapatan daerah justru mengalami penurunan, sementara belanja meningkat signifikan. Akibatnya, defisit melebar hingga Rp401 miliar. Pemerintah kota menutup celah ini dengan mengandalkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) dari tahun sebelumnya. Pola ini menunjukkan bahwa APBD Kediri masih bergantung pada transfer pusat dan dana cukai tembakau, sementara basis Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum cukup kuat.
Kondisi ini menimbulkan sejumlah risiko. Pertama, ketergantungan pada DBHCHT dan bantuan provinsi membuat fiskal daerah rentan terhadap perubahan kebijakan pusat. Kedua, kenaikan belanja tanpa dukungan pendapatan yang memadai berpotensi menimbulkan pemborosan jika tidak diawasi ketat. Ketiga, penggunaan SILPA sebagai penyeimbang defisit setiap tahun menandakan adanya pola tambal sulam, bukan solusi jangka panjang.
Dengan kata lain, APBD Kediri 2026 setelah perubahan lebih mencerminkan upaya menjaga keseimbangan angka ketimbang strategi fiskal yang berkelanjutan.(htw/edt)





