Poin Penting:
- Pemkab Blitar membagikan 72 sertifikat tanah kepada petani Dusun Barurejo melalui program redistribusi lahan PPTPKH.
- Hingga akhir 2025, total 4.038 sertifikat telah diterbitkan, dengan mayoritas sudah didistribusikan ke masyarakat.
- Sertifikasi tanah membuka akses permodalan, bantuan pemerintah, dan meningkatkan produktivitas pertanian.
Bacaini.ID, BLITAR – Langkah nyata keberpihakan kepada petani kembali ditunjukkan Pemkab Blitar. Puluhan warga Dusun Barurejo akhirnya mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang selama ini mereka garap, membuka peluang baru bagi peningkatan ekonomi keluarga.
Keberpihakan Pemkab Blitar terhadap petani dan pelaksanaan program reforma agraria diperlihatkan dengan membagikan sebanyak 72 sertifikat redistribusi tanah hasil pelepasan kawasan hutan (PPTPKH) kepada warga petani Dusun Barurejo, Kecamatan Krisik Kecamatan Gandusari.
Bupati Blitar Rijanto mengatakan sertifikat tanah redis bukan hanya menjadi bukti hak kepemilikan tanah, tapi juga sekaligus membuka akses petani terhadap permodalan dan aktivitas ekonomi produktif mereka kian lebar.
“Hal ini sejalan dengan tujuan reforma agraria yang ingin menata ulang kepemilikan lahan demi keadilan sosial,” terang Bupati Rijanto saat menyerahkan 72 sertifikat kepada warga petani.
Program redistribusi tanah di Kabupaten Blitar berjalan bertahap. Sebanyak 4.038 sertifikat telah diterbitkan pemerintah dengan 3.132 sertifikat di antaranya tuntas didistribusikan hingga akhir 31 Desember 2025.
Sisanya 852 sertifikat yang meliputi lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) menyusul diserahkan Pemkab Blitar dengan mekanisme yang juga bertahap.
Pada Maret 2026 diketahui sebanyak 12 desa di wilayah Kecamatan Gandusari telah menerima manfaat program reforma agraria. Para penerima adalah warga dengan mata pencaharian petani dan buruh tani.
Menurut Bupati Rijanto, redistribusi tanah bukan sekedar program bagi-bagi lahan. Yang utama adalah meningkatkan ekonomi keluarga petani secara berkelanjutan. Investasi kesejahteraan jangka panjang.
“Untuk Dusun Barurejo diserahkan 72 sertifikat,” tambah Bupati Rijanto.
Menanggapi redistribusi sertifikat tanah sejumlah petani menyatakan gembira. Setelah bertahun-tahun menggarap lahan tanpa legalitas akhirnya memiliki dokumen kepemilikan yang sah.
Adanya sertifikat tanah membuat para petani lebih bersemangat mengelola lahan, yakni mulai bercocok tanam dengan tanaman yang lebih produktif seperti cabai atau jagung.
Mereka juga lebih mudah mengakses program bantuan pemerintah seperti pupuk bersubsidi, bibit unggul, serta pelatihan pertanian (*)





