• Login
Bacaini.id
Sunday, April 26, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kasus Covid Melonjak, Kota Malang Kembali PPKM Level 2

ditulis oleh Editor
5 February 2022 19:39
Durasi baca: 2 menit
Balai Kota dan Tugu Kota Malang. Foto: Bacaini/A.Ulul

Balai Kota dan Tugu Kota Malang. Foto: Bacaini/A.Ulul

Bacaini.id, MALANG – Kasus aktif Covid 19 di Kota Malang beberapa pekan belakangan ini melonjak tajam. Pertambahannya cukup drastis pada 2 hari terakhir yang tembus hingga 100 kasus baru.

Total ada 109 kasus baru pada Kamis 3 Februari 2022 dan 102 kasus baru di hari berikutnya, Jumat, 4 Februari 2022. Dengan pertambahan angka kasus baru, total saat ini ada 551 kasus aktif di Kota Malang.

Menghadapi lonjakan tersebut, Pemerintah Kota Malang kembali menerapkan kebijakan PPKM Level 2, sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Malang No. 8 tahun 2022. Tentu saja keputusan tersebut juga berlaku bagi kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

“Saya sudah minta untuk PTM kembali dibatasi 50 persen,” kata Wali Kota Malang, Sutiaji, Sabtu, 5 Februari 2022.

Sutiaji berharap dengan adanya potensi ledakan kasus Covid 19 ini bisa membuat masyarakat kembali waspada dan lebih disiplin dalam penerapan protokol kesehatan. Selain itu, dia juga meminta untuk kembali memperkuat posko PPKM Mikro di masing-masing RT dan RW.

Sebelumnya, penyumbang kasus aktif muncul dari klaster perkantoran dan pendidikan. Namun, Satgas Covid 19 segera bergerak cepat untuk melakukan tracing dan testing sehingga kepada yang terkonfirmasi positif langsung dilakukan isolasi mandiri.

”Saya harap semua kembali waspada dan disiplin prokes, meski kasus aktif yang ada tanpa gejala klinis,” tegasnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Suwarjana menuturkan PTM terbatas sudah dilakukan sejak 4 Februari 2022, seiring dengan mulainya kasus aktif. Pembatasan dilakukan mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga SMP.

Pembatasan ini juga atas instruksi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk menyesuaikan kasus aktif di masing-masing wilayah. Jika nanti kembali membaik, kata dia, PTM 100 persen boleh kembali diterapkan.

”Ya semua bergantung dari kita sendiri, mau disiplin prokes apa tidak. Karena nanti jika sudah kembali membaik pasti PTM 100 persen bisa kembali dilakukan,” terang Suwarjana.

Sebagai antisipasi, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada sekolah-sekolah untuk rutin menggelar rapid tes antigen secara acak setiap harinya.

”Sudah saya koordinasikan itu. Sampai saat ini, masih belum ada yang terkonfirmasi positif,” pungkasnya.

Penulis: A.Ulul
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Covid-19Pemkot Malang
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Aktivis PMII Blitar Raya dampingi warga terdampak limbah

Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

Polisi menggerebek daycare Little Aresha di Yogyakarta terkait kasus kekerasan anak

Viral Penggerebekan Daycare Little Aresha Yogyakarta, Simak Tips Memilih Daycare Aman

Forum diskusi di Istana Gebang Blitar membahas peran Pancasila dalam menjaga arah demokrasi Indonesia

Diskusi di Istana Gebang Blitar: Demokrasi Kehilangan Arah, Pancasila Tak Lagi Jadi Kompas Politik

  • Jembatan Cangar Batu Mojokerto lokasi bunuh diri dan fenomena Werther Effect

    Jembatan Cangar Kembali Jadi Lokasi Bunuh Diri, Efek Werther di Media Sosial Disorot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Kediri Tak Punya Strategi Lanjutkan Proyek Alun-alun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Larung Sembonyo Trenggalek 2026: Ribuan Warga Ikuti Ritual Syukur Nelayan Prigi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In