Bacaini.ID, BLITAR – Wakil Bupati Blitar Beky Herdihansah terpilih secara aklamasi sebagai Ketua KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Kabupaten Blitar periode 2025-2029.
Terpilihnya Wabup Beky Herdihansah sebagai Ketua KONI Kabupaten Blitar diketahui tanpa kompetisi lantaran satu-satunya calon alias calon tunggal.
Moh Trijanto, aktivis anti korupsi Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK), jaringan ICW di Jawa Timur mempertanyakan moralitas dan etika Wabup Beky.
Posisi wabup sebagai pejabat publik dan kemudian merangkap Ketua KONI dinilai rawan terjadi konflik kepentingan, khususnya soal anggaran.
“Ini bukan soal boleh atau tidak secara normatif hukum. melainkan soal moralitas publik, etika kekuasaan, dan potensi konflik kepentingan yang patut dikritisi secara serius,” ujar Moh Trijanto Sabtu (10/5/2025).
Wabup Blitar Beky Herdihansah diketahui telah terpilih sebagai Ketua KONI Kabupaten Blitar 2025-2029.
Pemilihan pada Sabtu (10/5/2025) melalui mekanisme Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) di ruang penataran kantor Bupati Blitar.
Sesuai UU No 11 Tahun 2022 sebagai perubahan regulasi sebelumnya, pejabat publik tidak dilarang lagi menjabat Ketua KONI.
Secara hukum normatif, kata Trijanto memang tidak ada persoalan lantaran regulasinya telah berubah: sebelumnya dilarang, kini dibolehkan.
Namun perubahan itu bukan berarti meniadakan kewajiban etik dan prinsip tata kelola yang bersih. Wakil bupati merupakan pejabat publik yang punya akses anggaran.
Termasuk juga dana hibah untuk KONI. Lantas, bagaimana jika yang usul, mengesahkan dan mengelola anggaran adalah orang yang sama?.
“Secara politik kita sedang membuka ruang bagi praktik self-dealing atau conflict of interest. Ini berbahaya dalam kerangka demokrasi lokal dan integritas kelembagaan,” ungkap Trijanto.
Trijanto melihat Wabup Beky Herdihansah sengaja membiarkan terjadinya tumpang tindih otoritas dalam pemerintahan Kabupaten Blitar.
Akibatnya sistem checks dan balances menjadi tidak berjalan maksimal, akuntabilitas yang keropos dan terbukanya celah bagi patronase politik.
Dalam kerangka hukum tata negara, langkah yang diambil Wabup Blitar, kata Trijanto mencederai prinsip perbedaan fungsi eksekutif dan organisasi kemasyarakatan yang seharusnya otonom dari pengaruh politik.
Yang juga perlu diingat, keruntuhan iklim demokrasi lokal bukan hanya disebabkan pelanggaran hukum, tapi juga matinya etika kekuasaan.
“Di mana jabatan strategis dijadikan alat konsolidasi kekuasaan, bukan pelayanan publik,” terang Trijanto.
Apakah ini bagian langkah “bersih-bersih politik”? Mengingat Ketua KONI Kabupaten Blitar sebelumnya berseberangan di Pilkada 2024 lalu.
Trijanto menambahkan, jika memang bersih-bersih politik tujuannya adalah untuk pelayanan publik yang lebih baik, bukan pembersihan lawan politik.
Sebab demokrasi bukan hanya soal menang kalah di Pilkada, tapi juga bagaimana membangun ruang publik yang adil, setara dan terbuka bagi semua warna politik.
Sementara itu Wabup Beky Herdihansah menyatakan terima kasih atas amanah sebagai Ketua KONI yang diberikan kepadanya.
“Ini adalah kehormatan sekaligus tanggung jawab berat yang harus saya emban,” ujarnya.
Wabup Beky Herdihansah diketahui berlatar belakang sebagai pengusaha peternakan dan pertanian. Ia terjun ke Pilkada 2024 digandeng Rijanto.
Pasangan Rijanto-Beky yang diusung koalisi PDIP, PAN dan Partai Nasdem berhasil mengalahkan pasangan petahana Rini Syarifah (Mak Rini) – Abdul Ghoni.
Penulis: Solichan Arif