• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, November 18, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Dana KUR Rp 2,6 M untuk Porang Dibelikan Kambing, Jaksa Tahan Koordinator Pokmas

ditulis oleh Editor
12 February 2025 15:03
Durasi baca: 2 menit
Dana KUR Rp 2,6 M untuk Porang Dibelikan Kambing, Jaksa Tahan Koordinator Pokmas

Dana KUR Rp 2,6 M untuk Porang Dibelikan Kambing, Jaksa Trenggalek Tahan Ketua Pokmas (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Kejaksaan Negeri Trenggalek menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari bank pemerintah. 

Ketiga tersangka yang berinisial SM, AF, dan HP diduga terlibat penyaluran dana KUR untuk usaha tanaman porang di wilayah Kecamatan Pule yang tidak sesuai ketentuan.

Akibat perbuatan ketiga tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp1,6 miliar.

Kepala Kejari Trenggalek, Muhammad Akbar Yahya, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyidikan sejak 2023. 

“Kemarin kami menetapkan tiga tersangka setelah melalui ekspose perkara,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (12/2/2025). 

Penyaluran dana KUR untuk 104 penerima yang kemudian jadi masalah hukum itu diketahui berlangsung pada tahun 2021.

Terungkap, mereka yang menerima dana KUR ini adalah kelompok masyarakat (Pokmas) yang sesuai ketentuan semestinya tidak layak mendapatkan.

Kemudian dana yang seharusnya digunakan untuk usaha porang, disalahgunakan untuk membeli kambing, bayar listrik, serta kebutuhan pribadi lainnya.

Akbar menegaskan kasus dugaan korupsi KUR ditangani sesuai prosedur pidana khusus, meski demikian tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Kasi Pidsus Kejari Trenggalek Gigih Benah Rendra menambahkan, akibat penyalahgunaan itu, dari total dana KUR yang disalurkan, yakni Rp 2,6 miliar, sebanyak Rp1,6 miliar jadi kredit macet.

“Penyaluran KUR ini tidak sesuai prinsip kehati-hatian bank,” terang Gigih.

Sementara itu ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka SM diketahui sebagai koodinator kelompok masyarakat (Pokmas) penerima KUR.

Sedangkan AF dan HP adalah pegawai bank yang bertugas memverifikasi penerima. Ketiga tersangka merupakan warga Trenggalek, Tulungagung dan Kediri.

Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari Rutan Trenggalek. Dalam kasus ini Kejari Trenggalek juga menyebut kemungkinan adanya tersangka baru.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: dana KURjaksaKetua Pokmaskorupsi KURPorangtrengalek
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

gaya presiden trump soal piala dunia 2026

Gaya Tengil Presiden Trump Pada Turis Penonton Piala Dunia 2026

41 dapur mbg milik yasika

41 dapur MBG Milik Anak Dewan, Apa Salahnya yang Kaya Makin Kaya?

prakiraan cuaca buruk di jatim

Prakiraan Cuaca Buruk di Jawa Timur Seminggu ke Depan

  • 41 dapur mbg milik yasika

    41 dapur MBG Milik Anak Dewan, Apa Salahnya yang Kaya Makin Kaya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tekan Inflasi di Kota Blitar, Gubernur Instruksi Pasar Murah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Tewas Bunuh Diri, Ini Beda Pinjol Legal dan Ilegal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112