• Login
Bacaini.id
Wednesday, June 17, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Cara Meningkatkan Status Tanah dari HGU dan HGB ke SHM

ditulis oleh Redaksi
15 July 2025 12:53
Durasi baca: 3 menit

Proses peningkatan status dari HGU ke SHM lebih kompleks dan umumnya melalui dua tahap.

Tahap 1: Konversi HGU menjadi HGB

Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, syarat utama konversi HGU ke HGB:

  • Tanah HGU harus digunakan untuk mendirikan bangunan yang menunjang kegiatan usaha (seperti emplasemen, pabrik, gudang, atau tempat tinggal sementara karyawan)
  • Harus dilakukan revisi Rencana Tata Ruang (RTR)
  • Pemegang HGU wajib menyerahkan minimal 20% dari luas tanah HGU yang diubah kepada negara

Tahap 2: Konversi HGB menjadi SHM

Setelah status tanah berubah menjadi HGB, baru dapat dilanjutkan dengan proses konversi HGB ke SHM mengikuti prosedur yang telah dijelaskan sebelumnya.

Namun perlu diketahui, tidak semua tanah HGU dapat dikonversi menjadi SHM, terutama jika tanah tersebut merupakan aset negara atau BUMN. Perubahan status tanah harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setempat.

Proses konversi HGU ke SHM memerlukan persetujuan dari instansi terkait dan dapat memakan waktu lebih lama. Beberapa pemerintah daerah memiliki program khusus untuk memfasilitasi perubahan status tanah, seperti yang dilakukan oleh Pemda Timor Tengah Utara.

Peningkatan status tanah dari HGU/HGB menjadi SHM memberikan keuntungan berupa kepemilikan penuh dan permanen, serta meningkatkan nilai ekonomis tanah karena dapat diwariskan tanpa batas waktu dan diperjualbelikan tanpa masalah.

Penulis: Danny Wibisono
Editor: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Page 2 of 2
Prev12
Tags: hak guna usahasertifikat
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi korban kekerasan. Foto: unsplash

Penganiaya Perempuan Berkebutuhan Khusus Hingga Meninggal Ditetapkan Tersangka

Adi Prayitno, pengamat politik. Foto: tangkapan layar YouTube @adi prayitno official.

Pembubaran Diskusi UGM, Pengamat Politik: Ada Yang Sulit Dipahami Masyarakat

Ilustrasi gerai Starbucks di Korea Selatan di tengah kontroversi promosi berbasis AI yang memicu boikot publik

Starbucks di Korea Selatan Diboikot Gegara Promo AI Singgung Tragedi Sejarah

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In