• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, December 8, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Cara Meningkatkan Status Tanah dari HGU dan HGB ke SHM

ditulis oleh Redaksi
15 July 2025 12:53
Durasi baca: 3 menit
Cara Meningkatkan Status Tanah dari HGU dan HGB ke SHM

Ilustrasi sertifikat. Foto: umsu.ac.id

Bacaini.ID, JAKARTA – Pemerintah berencana mengambil alih lahan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak terpakai. Untuk menyelamatkan aset, disarankan menaikkan status tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Berikut cara menaikkan status tanah dari HGB ke SHM.

Persyaratan dokumen:

  • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai
  • Fotokopi KTP atau Kartu Keluarga pemohon
  • Surat kuasa dan identitas diri pemberi kuasa (jika dikuasakan)
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
  • Bukti pembayaran uang pemasukan pada saat pendaftaran hak
  • Sertifikat HGB asli
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah bagi rumah tinggal dengan luas kurang dari 600 m²
  • Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa dan dikuasai secara fisik oleh pemohon
  • Surat persetujuan dari kreditur jika tanah HGB masih dibebani hak tanggungan

Prosedur pengurusan:

  • Datang ke Kantor Pertanahan/BPN sesuai lokasi tanah
  • Mengambil nomor antrian dan mengisi formulir permohonan
  • Menyerahkan berkas persyaratan ke loket pelayanan
  • Petugas akan memeriksa berkas dan meminta pembayaran biaya administrasi
  • Jika diperlukan, akan dilakukan pengukuran ulang bidang tanah
  • BPN akan memproses permohonan perubahan HGB menjadi SHM
  • Setelah selesai (sekitar 5 hari kerja), pemohon dapat mengambil sertifikat SHM di loket pelayanan

Proses peningkatan status HGB menjadi SHM ini memakan biaya berikut:

  • Rp50.000 per sertifikat tanah berdasarkan PP 128/2015
  • Jika masih atas nama pemilik sebelumnya, harus membayar BPHTB sebesar 5% dari NJOP
  • Biaya tambahan jika diperlukan pengukuran ulang
  • Biaya jasa notaris/PPAT jika menggunakan jasanya

Peningkatan Status dari HGU ke SHM (halaman selanjutnya)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Page 1 of 2
12Next
Tags: hak guna usahasertifikat
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

harga cabai rawit naik

Jelang Nataru Harga Cabai Rawit di Jombang Naik Ugal-ugalan

pembunuhan bayi trenggalek

Ibu RT di Trenggalek Bunuh Bayi Karena Motif Ekonomi

Pastikan Keamanan Penumpang Saat Nataru, Tim Gabungan Lakukan Ramp Check di Terminal Tamanan

Pastikan Keamanan Penumpang Saat Nataru, Tim Gabungan Lakukan Ramp Check di Terminal Tamanan

  • erupsi semeru

    Keganasan Erupsi Semeru Tewaskan 208 Warga Lumajang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Klemben yang Ditulis Tahun 1740

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist