• Login
Bacaini.id
Wednesday, May 13, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Buruan Diurus, Program Keringanan BPJS Kesehatan Tinggal Sebulan Lagi

ditulis oleh
18 November 2020 19:42
Durasi baca: 1 menit
kartu BPJS Kesehatan (Foto: Bacaini.id/karebet)

kartu BPJS Kesehatan (Foto: Bacaini.id/karebet)

KEDIRI – Masyarakat Kota dan Kabupaten Kediri yang masih memiliki tunggakan BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan program relaksasi Iuran JKN-KIS.

Dengan adanya program itu, masyarakat yang telah menunggak lebih dari enam bulan dapat kembali mengaktifkan kepesertaannya dengan hanya membayar enam bulan tunggakan.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang (KC) Kediri Ulan Nahdhiyah mengatakan, masyarakat yang menginginkan ikut dalam program tersebut masih berkesempatan untuk mendaftarkan diri hingga akhir tahun 2020.

“Hingga saat ini program tersebut telah dimanfaatkan oleh 616 keluarga yang menunggak iuran JKN-KIS di wilayah Kediri,” jelas Ulan kepada bacaini.id, Rabu, 18 Nopember 2020.

Dia juga mengatakan, masyarakat yang menginginkan ikut dalam program relaksasi dapat mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN milik BPJS Kesehatan, atau melalui Pelayanan Administrasi WhatsApp BPJS Kediri di 081-232-006-234.

Ulan melanjutkan, untuk wilayah Kota dan Kabupaten Kediri tunggakan yang berhasil direlaksasi mencapai 238 juta rupiah dari 700 pendaftar. “Dari hasil evaluasi program ini dirasa sangat membantu masyarakat yang kesulitan melunasi tunggakan saat membutuhkan layanan kesehatan,” katanya.

Selain dimanfaatkan oleh peserta yang membutuhkan layanan kesehatan segera, program Relaksasi Iuran juga kerap dimanfaatkan oleh peserta yang hendak turun kelas. Sebagaimana diketahui, kepesertaan aktif selama ini menjadi salah satu syarat perubahan data kepesertaan JKN-KIS. Oleh karena itu, tidak sedikit peserta JKN-KIS yang mengikuti program ini untuk turun kelas.

“Beberapa peserta juga mengurus relaksasi untuk kemudian turun kelas. Setelah membayar relaksasi, kepesertaan aktif dan bisa turun kelas. Untuk yang menunggak dan hendak turun kelas untuk kedepannya, program ini bisa menjadi alternatif solusi. Untuk memastikan kita bebas dari resiko biaya saat sakit, pastikan bahwa JKN-KIS tetap aktif,” tutup Ulan.

Hingga saat ini lebih dari 24 ribu orang penduduk Kota Kediri telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau biasa disebut peserta mandiri. Jumlah tersebut merupakan sembilan persen dari keseluruhan peserta JKN-KIS di wilayah Kota Kediri yang jumlahnya mencapai 260.877 orang.(Karebet)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kota kedirirelaksasi BPJS Kesehatan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Batu rubi jumbo 11.000 karat temuan terbaru di Mogok Myanmar

Rubi Jumbo 11.000 Karat Hebohkan Myanmar, Batu Mulia Terbaik

Ahmad Dhani dan Maia Estianty sambut kelahiran cucu pertama berweton Minggu Pahing

Cucu Ahmad Dhani Lahir Minggu Pahing, Ini Watak dan Karakternya Menurut Primbon Jawa

Aktivitas pedagang di Pasar Pahing kota Kediri. Foto:bacaini/AK Jatmiko

Rupiah Terjun Bebas, Ini Dampaknya Bagi Rakyat Kecil

  • Maia Estianty memakai perhiasan red ruby di pernikahan El Rumi

    Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In