• Login
Bacaini.id
Saturday, April 25, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Begini Cara Pemerintah Membatasi Akses Medsos Anak

ditulis oleh Redaksi
9 March 2026 01:43
Durasi baca: 4 menit
Sisi Gelap Media Sosial Bagi Anak dan Remaja (foto ilustrasi/freepik)

Sisi Gelap Media Sosial Bagi Anak dan Remaja (foto ilustrasi/freepik)

Bacaini.ID, KEDIRI – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan regulasi tentang pembatasan akses media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun. Hal ini untuk melindungi ruang digital anak yang selama ini tak terkontrol.

Permen Komdigi No. 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari PP No. 17 Tahun 2025 (PP Tunas) ini akan diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Berikut cara pemerintah memberlakukan aturan tersebut.

1. Penonaktifan Akun Secara Bertahap

Mulai 28 Maret 2026, pemerintah akan menonaktifkan akun milik pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

2. Verifikasi dan Validasi Usia Pengguna (Age Verification)

Platform digital diwajibkan melakukan:

a. Verifikasi ulang usia pengguna

Metode yang digunakan mencakup:

  • Teknologi AI-based age estimation
  • Integrasi dengan data kependudukan resmi untuk verifikasi yang lebih akurat.

b. Identifikasi otomatis akun berisiko

Platform mendeteksi kata kunci, pola penggunaan, atau metadata yang menunjukkan usia pengguna tidak sesuai.

3. Notifikasi Transisi Sebelum Penonaktifan

Pengguna yang terdeteksi di bawah usia 16 tahun akan menerima peringatan menjelang tanggal penerapan. Notifikasi ini memberi kesempatan untuk:

  • Backup data akun
  • Melakukan migrasi ke mode anak (jika ada fitur khusus untuk akun anak)
  • Menghubungi orang tua/wali untuk verifikasi (bila diperlukan)

4. Penonaktifan Akun

Akun yang tidak memenuhi batas usia akan:

  • Dikunci (locked) sehingga tidak dapat diakses
  • Disembunyikan dari publik
  • Atau dihapus otomatis sesuai kebijakan platform

Pemerintah menegaskan bahwa ini bukan pelarangan permanen, tetapi penundaan akses sampai anak mencapai usia 16 tahun.

5. Kewajiban Platform (PSE)

Menurut PP Tunas dan Permen Komdigi 9/2026, PSE harus:

  • Menerapkan kontrol orang tua (parental supervision)
  • Mengatur privasi tertinggi secara default untuk akun yang terdeteksi sebagai akun anak
  • Menyediakan fitur ramah anak jika ingin mempertahankan akses dengan pendampingan
  • Melaporkan kepatuhan secara berkala

6. Platform yang Masuk Kategori Berisiko Tinggi

Daftar platform yang wajib menonaktifkan akun anak <16 tahun pada tahap awal:

  • YouTube
  • TikTok
  • Facebook
  • Instagram
  • Threads
  • X (Twitter)
  • Bigo Live
  • Roblox

7. Sanksi bagi Platform yang Tidak Patuh

Platform yang melanggar akan dikenai sanksi:

  • Teguran tertulis
  • Denda administratif
  • Pemutusan akses layanan di Indonesia

8. Tujuan dan Alasan Teknis Kebijakan

Kebijakan ini dibuat untuk melindungi anak dari:

  • Paparan pornografi
  • Cyberbullying
  • Penipuan online
  • Kecanduan algoritma dan konsumsi konten berlebihan

Pemerintah menegaskan bahwa orang tua kini tidak perlu “bertarung sendirian melawan algoritma”.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: anakkomdigimedia sosialmedsos
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

“Surga Kecil di Pedesaan”, Strategi Pensiun Merdeka di Desa

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin bertemu Panglima TNI dan purnawirawan di Kemenhan Jakarta

Menhan Sjafrie Bahas Konstitusi Bersama Panglima dan Purnawirawan TNI

Massa mahasiswa demo di DPRD Tulungagung menuntut pengusutan kasus OTT KPK

Golkar Klaim Sudah Ingatkan Gatut Sunu Sebelum OTT KPK di Tulungagung

  • Jembatan Cangar Batu Mojokerto lokasi bunuh diri dan fenomena Werther Effect

    Jembatan Cangar Kembali Jadi Lokasi Bunuh Diri, Efek Werther di Media Sosial Disorot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Kediri Tak Punya Strategi Lanjutkan Proyek Alun-alun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Larung Sembonyo Trenggalek 2026: Ribuan Warga Ikuti Ritual Syukur Nelayan Prigi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In