• Login
Bacaini.id
Wednesday, July 22, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 3,9 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp5,9 Miliar

Bea Cukai Sidoarjo musnahkan 3,9 juta rokok ilegal senilai Rp5,9 miliar, negara rugi hingga Rp3,8 miliar

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
9 April 2026 18:25
Durasi baca: 2 menit
pemusnahan rokok ilegal Sidoarjo

Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan jutaan batang rokok ilegal menggunakan insinerator di Mojokerto (foto/ist)

Bacaini.ID, SIDOARJO – Sebanyak 3,9 juta batang rokok ilegal dimusnahkan oleh Bea Cukai Sidoarjo di Mojokerto, Jawa Timur. Barang kena cukai ilegal senilai Rp5,9 miliar ini berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp3,8 miliar.

Baca Juga:

  • Pemusnahan Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Tulungagung

Pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian negara Rp3,8 miliar tersebut berlangsung 9-10 April 2026 di PT Putra Restu Ibu Abadi (PT PRIA), Mojokerto. 

“Melalui kegiatan ini kami tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga memberi edukasi masyarakat agar semakin memahami bahaya dan dampak negatif dari barang kena cukai ilegal,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan Kamis (9/4/2026).

Secara teknis pemusnahan BKC rokok ilegal dilakukan dengan cara dibakar menggunakan insinerator sehingga nilai ekonomisnya sepenuhnya musnah. Perinciannya, 3.973.604 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai Rp5.900.801.940 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3.844.918.834. 

Barang kena cukai ilegal tersebut merupakan hasil penindakan yang memperoleh persetujuan pemusnahan. Hal itu berdasarkan surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara nomor S-38/MK/KN.4/2026 tanggal 8 Februari 2026.

Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan mengatakan peredaran BKC ilegal ini tidak hanya merugikan penerimaan negara, tapi juga membahayakan kesehatan masyarakat dan merusak persaingan usaha yang sehat.

“Sejumlah ketentuan di bidang cukai yang dilanggar di antaranya tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu atau tidak sesuai UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” terangnya.

Menurut Rudy Hery Kurniawan, dalam kegiatan pemusnahan ini Bea Cukai Sidoarjo juga menggandeng sejumlah influencer dengan tujuan memperluas jangkauan edukasi ke masyarakat, khususnya generasi muda.

Bea Cukai Sidoarjo mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, mengkonsumsi, mengedarkan atau memperdagangkan barang kena cukai ilegal. Juga diharapkan berperan aktif melaporkan adanya indikasi pelanggaran ke nomor pengaduan Bea Cukai Sidoarjo (08113050225).

“Kita akan terus melakukan pengawasan di lapangan dan penindakan hingga tercipta lingkungan yang taat hukum,” pungkasnya.

Penulis: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: pemusnahan rokok ilegal
Via: bea cukai sidoarjo
Tags: bea cukai sidoarjocukaijawa timurmojokertorokok ilegalsidoarjo
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi seorang wanita memegang pil KB hormonal kombinasi yang dalam penelitian terbaru dikaitkan dengan peningkatan gejala makan emosional

Studi: Pil KB Hormonal Bisa Picu Makan Emosional pada Wanita

Grafik penurunan indeks kebebasan akademik Indonesia sebesar 56 persen sepanjang 2015-2025 berdasarkan data V-Dem Institute

Indeks Kebebasan Akademik Indonesia Turun 56 Persen, Alarm Kampus

Presiden Prabowo Subianto. Foto: BPMI Setpres/Cahyo

Prabowo Bongkar Modus Penjualan Sawit dari 15.000 menjadi 27.000

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In