• Login
Bacaini.id
Saturday, May 30, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 3,9 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp5,9 Miliar

Bea Cukai Sidoarjo musnahkan 3,9 juta rokok ilegal senilai Rp5,9 miliar, negara rugi hingga Rp3,8 miliar

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
9 April 2026 18:25
Durasi baca: 2 menit
pemusnahan rokok ilegal Sidoarjo

Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan jutaan batang rokok ilegal menggunakan insinerator di Mojokerto (foto/ist)

Bacaini.ID, SIDOARJO – Sebanyak 3,9 juta batang rokok ilegal dimusnahkan oleh Bea Cukai Sidoarjo di Mojokerto, Jawa Timur. Barang kena cukai ilegal senilai Rp5,9 miliar ini berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp3,8 miliar.

Baca Juga:

  • Pemusnahan Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Tulungagung

Pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian negara Rp3,8 miliar tersebut berlangsung 9-10 April 2026 di PT Putra Restu Ibu Abadi (PT PRIA), Mojokerto. 

“Melalui kegiatan ini kami tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga memberi edukasi masyarakat agar semakin memahami bahaya dan dampak negatif dari barang kena cukai ilegal,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan Kamis (9/4/2026).

Secara teknis pemusnahan BKC rokok ilegal dilakukan dengan cara dibakar menggunakan insinerator sehingga nilai ekonomisnya sepenuhnya musnah. Perinciannya, 3.973.604 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai Rp5.900.801.940 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3.844.918.834. 

Barang kena cukai ilegal tersebut merupakan hasil penindakan yang memperoleh persetujuan pemusnahan. Hal itu berdasarkan surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara nomor S-38/MK/KN.4/2026 tanggal 8 Februari 2026.

Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan mengatakan peredaran BKC ilegal ini tidak hanya merugikan penerimaan negara, tapi juga membahayakan kesehatan masyarakat dan merusak persaingan usaha yang sehat.

“Sejumlah ketentuan di bidang cukai yang dilanggar di antaranya tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu atau tidak sesuai UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” terangnya.

Menurut Rudy Hery Kurniawan, dalam kegiatan pemusnahan ini Bea Cukai Sidoarjo juga menggandeng sejumlah influencer dengan tujuan memperluas jangkauan edukasi ke masyarakat, khususnya generasi muda.

Bea Cukai Sidoarjo mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, mengkonsumsi, mengedarkan atau memperdagangkan barang kena cukai ilegal. Juga diharapkan berperan aktif melaporkan adanya indikasi pelanggaran ke nomor pengaduan Bea Cukai Sidoarjo (08113050225).

“Kita akan terus melakukan pengawasan di lapangan dan penindakan hingga tercipta lingkungan yang taat hukum,” pungkasnya.

Penulis: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: pemusnahan rokok ilegal
Via: bea cukai sidoarjo
Tags: bea cukai sidoarjocukaijawa timurmojokertorokok ilegalsidoarjo
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Petis khas Jawa Timur dalam wadah tradisional yang menjadi bumbu legendaris sejak era Majapahit

Sejarah Petis Jawa Timur, Bumbu Warisan Majapahit Sejak Abad ke-10

Pengembangan fasilitas Stasiun Madiun oleh KAI Daop 7 Madiun dengan pembangunan peron tinggi dan perluasan area parkir

KAI Daop 7 Madiun Kembangkan Stasiun Madiun, Parkir Diperluas hingga Bangun Peron Tinggi

Latihan squat untuk menjaga kesehatan otot bokong atau glutes

Otot Bokong Ternyata Pengaruhi Umur Panjang, Ini Penjelasan Ahli Kesehatan

  • Panitia seleksi rekrutmen perangkat Desa Gogodeso Kabupaten Blitar menghentikan sementara tahapan seleksi akibat polemik peserta

    Rekrutmen Perangkat Desa Gogodeso di Blitar Ricuh, Siapa Bermain?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Tegas Wali Kota Blitar soal Dana Hibah KONI, Problem Hukum Samanhudi Jadi Kajian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Offshore di Balik Perusahaan Sawit Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In