• Login
Bacaini.id
Tuesday, July 14, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

8 Modus Jual Beli Seragam Sekolah yang Dikeluhkan Wali Murid

Keluhan harga seragam di SMKN 1 Doko Blitar memicu sorotan terhadap berbagai pola penjualan seragam yang pernah terjadi di sejumlah daerah

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
14 July 2026 15:16
Durasi baca: 3 menit
Ilustrasi praktik jual beli seragam sekolah yang dikeluhkan wali murid di SMKN 1 Doko Blitar

Ilustrasi berbagai modus praktik penjualan seragam sekolah yang pernah ditemukan di sejumlah daerah dan menjadi perhatian masyarakat (foto ilustrasi/Bacaini)

Bacaini.ID, BLITAR – Harga seragam sekolah di SMKN 1 Doko Kabupaten Blitar Jawa Timur sedang dikeluhkan sejumlah wali murid karena dinilai lebih mahal ketimbang harga di konveksi UMKM lokal. Spekulasi yang berkembang diduga terjadi bisnis seragam di lingkungan pendidikan. Berikut beberapa modus praktik jual beli seragam sekolah yang pernah terjadi di sejumlah daerah dan berpotensi terulang.

BACA JUGA: Harga Seragam SMKN 1 Doko Blitar Capai Rp2 Juta, Wali Murid: Mahal

Mewajibkan membeli seragam di sekolah

Ini merupakan modus yang paling sering ditemui. Orang tua tidak diberi pilihan membeli seragam di toko lain, sehingga harus membeli paket yang disediakan sekolah atau pihak tertentu. Praktik seperti ini berulang kali menjadi temuan di berbagai daerah.

Mengarahkan pembelian ke vendor tertentu

Sekolah tidak menjual secara langsung, tetapi mengarahkan orang tua membeli pada satu toko atau konveksi yang telah ditentukan. Akibatnya tidak ada persaingan harga dan orang tua kehilangan kebebasan memilih.

Menggunakan komite sekolah atau paguyuban orang tua

Dalam sejumlah kasus, penjualan tidak dilakukan atas nama sekolah, melainkan melalui komite sekolah atau paguyuban wali murid. Secara formal sekolah mengaku tidak menjual, tetapi praktiknya pembelian tetap difasilitasi dan diarahkan.

Paket seragam yang tidak dapat dipisah

Orang tua diwajibkan membeli satu paket lengkap yang terdiri dari seragam nasional, batik, olahraga, pramuka, atribut, topi, dasi, ikat pinggang dan hingga tas. Padahal sebagian barang bisa dibeli terpisah dengan harga lebih murah.

Menjadikan pembelian seragam sebagai syarat daftar ulang

Beberapa laporan menyebut orang tua merasa pembelian seragam merupakan bagian dari proses daftar ulang. Bahkan muncul anggapan bahwa jika tidak membeli paket tersebut maka proses administrasi belum selesai.

Harga jauh di atas harga pasar

Keluhan yang sering muncul adalah harga paket seragam mencapai jutaan rupiah, sementara produk serupa di pasar jauh lebih murah. Selisih harga inilah yang kemudian memunculkan dugaan adanya keuntungan bagi pihak tertentu.

Mengklaim pembelian “tidak wajib”, tetapi memberi tekanan

Secara lisan sekolah menyampaikan pembelian bersifat sukarela. Namun dalam praktiknya formulir pemesanan langsung dibagikan dan pembayaran dijadwalkan. Hal itu membuat orang tua merasa tidak enak jika menolak dan siswa merasa khawatir diperlakukan berbeda bila tidak membeli.

Menjual bahan seragam, bukan pakaian jadi

Beberapa sekolah tidak menjual seragam jadi, melainkan kain seragam yang harus dibeli dari sekolah, kemudian orang tua masih harus membayar ongkos jahit. Cara ini tetap dianggap bentuk penjualan seragam atau bahan seragam yang dilarang.

Dari berbagai kasus yang pernah terjadi, paling dominan bukan “jual beli” terang-terangan, melainkan pengarahan pembelian melalui paket, vendor tertentu, komite sekolah, atau menjadikan pembelian sebagai bagian dari proses administrasi, sehingga orang tua tidak punya pilihan meskipun formalnya dikatakan “tidak wajib”.

BACA JUGA: KPK Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Korupsi Penerimaan Murid Baru

Sesuai ketentuan PP Nomor 17 Tahun 2010 serta Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, maupun komite sekolah tidak berwenang menjual seragam atau bahan seragam kepada peserta didik. Pengadaan seragam menjadi hak orang tua atau wali sehingga bebas membeli di mana saja dengan harga yang sesuai kemampuan.

Sementara di SMKN 1 Doko Kabupaten Blitar, untuk satu paket seragam sekolah siswa laki-laki yang terdiri atas beberapa stel, wali murid mengaku harus merogoh kocek sebesar Rp1.885.000. Sedangkan untuk siswa perempuan sekitar Rp2.070.000. Sementara kalau belanja di konveksi UMKM lokal, mereka bisa mendapat harga yang lebih ekonomis.

Penulis: Tim Redaksi

Editor: Solichan Arif

BACA JUGA: Tan Malaka Sebut Diponegoro Samai Cromwell dan Garibaldi, Tapi Tak Punya Program Politik dan artikel lainnya di rubrik BACA

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: Bacaini.id
Tags: blitarPENDIDIKANseragam sekolahSMKN 1 Dokowali murid
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi praktik jual beli seragam sekolah yang dikeluhkan wali murid di SMKN 1 Doko Blitar

8 Modus Jual Beli Seragam Sekolah yang Dikeluhkan Wali Murid

Kutu buku atau booklice berwarna putih kecil berada di sela halaman buku akibat kelembapan tinggi

Kutu Buku Muncul di Rak? Ini Cara Membasminya

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto: Istimewa

Komisi III DPR RI Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In