Bacaini.ID, BLITAR – Harga seragam sekolah di SMKN 1 Doko Kabupaten Blitar Jawa Timur sedang dikeluhkan sejumlah wali murid karena dinilai lebih mahal ketimbang harga di konveksi UMKM lokal. Spekulasi yang berkembang diduga terjadi bisnis seragam di lingkungan pendidikan. Berikut beberapa modus praktik jual beli seragam sekolah yang pernah terjadi di sejumlah daerah dan berpotensi terulang.
BACA JUGA: Harga Seragam SMKN 1 Doko Blitar Capai Rp2 Juta, Wali Murid: Mahal
Mewajibkan membeli seragam di sekolah
Ini merupakan modus yang paling sering ditemui. Orang tua tidak diberi pilihan membeli seragam di toko lain, sehingga harus membeli paket yang disediakan sekolah atau pihak tertentu. Praktik seperti ini berulang kali menjadi temuan di berbagai daerah.
Mengarahkan pembelian ke vendor tertentu
Sekolah tidak menjual secara langsung, tetapi mengarahkan orang tua membeli pada satu toko atau konveksi yang telah ditentukan. Akibatnya tidak ada persaingan harga dan orang tua kehilangan kebebasan memilih.
Menggunakan komite sekolah atau paguyuban orang tua
Dalam sejumlah kasus, penjualan tidak dilakukan atas nama sekolah, melainkan melalui komite sekolah atau paguyuban wali murid. Secara formal sekolah mengaku tidak menjual, tetapi praktiknya pembelian tetap difasilitasi dan diarahkan.
Paket seragam yang tidak dapat dipisah
Orang tua diwajibkan membeli satu paket lengkap yang terdiri dari seragam nasional, batik, olahraga, pramuka, atribut, topi, dasi, ikat pinggang dan hingga tas. Padahal sebagian barang bisa dibeli terpisah dengan harga lebih murah.
Menjadikan pembelian seragam sebagai syarat daftar ulang
Beberapa laporan menyebut orang tua merasa pembelian seragam merupakan bagian dari proses daftar ulang. Bahkan muncul anggapan bahwa jika tidak membeli paket tersebut maka proses administrasi belum selesai.
Harga jauh di atas harga pasar
Keluhan yang sering muncul adalah harga paket seragam mencapai jutaan rupiah, sementara produk serupa di pasar jauh lebih murah. Selisih harga inilah yang kemudian memunculkan dugaan adanya keuntungan bagi pihak tertentu.
Mengklaim pembelian “tidak wajib”, tetapi memberi tekanan
Secara lisan sekolah menyampaikan pembelian bersifat sukarela. Namun dalam praktiknya formulir pemesanan langsung dibagikan dan pembayaran dijadwalkan. Hal itu membuat orang tua merasa tidak enak jika menolak dan siswa merasa khawatir diperlakukan berbeda bila tidak membeli.
Menjual bahan seragam, bukan pakaian jadi
Beberapa sekolah tidak menjual seragam jadi, melainkan kain seragam yang harus dibeli dari sekolah, kemudian orang tua masih harus membayar ongkos jahit. Cara ini tetap dianggap bentuk penjualan seragam atau bahan seragam yang dilarang.
Dari berbagai kasus yang pernah terjadi, paling dominan bukan “jual beli” terang-terangan, melainkan pengarahan pembelian melalui paket, vendor tertentu, komite sekolah, atau menjadikan pembelian sebagai bagian dari proses administrasi, sehingga orang tua tidak punya pilihan meskipun formalnya dikatakan “tidak wajib”.
BACA JUGA: KPK Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Korupsi Penerimaan Murid Baru
Sesuai ketentuan PP Nomor 17 Tahun 2010 serta Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, maupun komite sekolah tidak berwenang menjual seragam atau bahan seragam kepada peserta didik. Pengadaan seragam menjadi hak orang tua atau wali sehingga bebas membeli di mana saja dengan harga yang sesuai kemampuan.
Sementara di SMKN 1 Doko Kabupaten Blitar, untuk satu paket seragam sekolah siswa laki-laki yang terdiri atas beberapa stel, wali murid mengaku harus merogoh kocek sebesar Rp1.885.000. Sedangkan untuk siswa perempuan sekitar Rp2.070.000. Sementara kalau belanja di konveksi UMKM lokal, mereka bisa mendapat harga yang lebih ekonomis.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Solichan Arif
BACA JUGA: Tan Malaka Sebut Diponegoro Samai Cromwell dan Garibaldi, Tapi Tak Punya Program Politik dan artikel lainnya di rubrik BACA




