• Login
Bacaini.id
Tuesday, September 15, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

KPK Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Korupsi Penerimaan Murid Baru

ditulis oleh Hari Tri Wasono
4 June 2026 19:58
Durasi baca: 1 menit
Siswa SMP belajar di sekolah. Foto: istimewa

Siswa SMP belajar di sekolah. Foto: istimewa

Bacaini.ID, KEDIRI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, kepala kantor wilayah Kementerian Agama, serta kepala satuan pendidikan madrasah dan keagamaan.

Dalam edaran tersebut, KPK menekankan pentingnya integritas dan transparansi dalam setiap tahapan penerimaan peserta didik baru. Pimpinan KPK mengimbau agar seluruh pihak yang terlibat menjadi teladan dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

KPK juga melarang pemanfaatan pelaksanaan SPMB untuk tindakan koruptif, konflik kepentingan, atau pungutan dana yang tidak sesuai aturan. Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga pendidik yang menerima gratifikasi diwajibkan melaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL).

Selain itu, KPK mengingatkan bahwa bingkisan berupa makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial, dengan tetap melaporkan penerimaan tersebut melalui sistem resmi.

Informasi lebih lanjut mengenai gratifikasi dapat diakses melalui situs resmi KPK di https://jaga.id atau layanan telepon 198.

Surat edaran ini dikeluarkan sebagai langkah pencegahan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pendidikan, agar proses penerimaan murid baru berjalan objektif, transparan, dan akuntabel.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: KPKpenerimaan siswa baruSPMB 2026
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Suahasil Nazara resmi menjadi Menteri Keuangan menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Suahasil Nazara Jadi Menkeu, Punya Harta Rp138 Miliar dan Toyota Alphard

Pembacaan nota keuangan di Kantor DPRD Kota Kediri. Foto: Humas

Ketergantungan pada SILPA, APBD Kediri 2026 Masih Rapuh

Foto oleh Timur M di Unsplash

Tugboat TB MT20 1301 Tenggelam di Bawean, 8 ABK Bertahan di Tongkang Hanyut

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In