• Login
Bacaini.id
Tuesday, July 14, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Komisi III DPR RI Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset

ditulis oleh Redaksi
14 July 2026 11:19
Durasi baca: 2 menit
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto: Istimewa

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto: Istimewa

Bacaini.ID, KEDIRI – Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi prioritas utama pembahasan di parlemen. Ia membantah kabar jika DPR menghambat apalagi menolak RUU Perampasan Aset seperti kabar di media sosial.

Ia menegaskan, selama beberapa pekan terakhir pihaknya aktif menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai elemen masyarakat. “Informasi yang beredar bahwa Komisi III menolak RUU Perampasan Aset adalah hoaks. Faktanya, kami terus memaksimalkan pembahasan dengan melibatkan publik secara luas,” ujarnya di Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.

RUU Perampasan Aset disebut sebagai rancangan undang-undang baru, bukan revisi dari regulasi yang sudah ada. Karena itu, substansi yang dibahas lebih kompleks dibandingkan dengan perubahan undang-undang sebelumnya. Komisi III membuka ruang partisipasi publik dengan mengundang akademisi, praktisi hukum, organisasi profesi, mahasiswa, hingga lembaga swadaya masyarakat.

Sejumlah tokoh yang telah memberikan masukan antara lain Kepala Badan Keahlian DPR RI Maulfi Januar, pakar hukum Kurnia Ramadhana, Chandra Hamzah, Prof. Neng Djubaedah, serta organisasi advokat seperti Peradi dan Kongres Advokat Indonesia. Ke depan, Komisi III juga akan mengundang perwakilan mahasiswa Universitas Trisakti, akademisi dari Universitas Borobudur, Universitas Banten Jaya, hingga pakar hukum dari King’s College London dan University of Cambridge.

Habiburokhman menekankan, fokus utama Komisi III saat ini hanya pada RUU Perampasan Aset. RUU Advokat maupun revisi UU Narkotika belum dijadwalkan pembahasannya. “RUU ini menjadi prioritas kami. Tidak ada agenda lain yang lebih utama,” tegasnya.

Dalam substansi, terdapat sejumlah isu krusial yang masih diperdebatkan. Pertama, keseimbangan antara pemulihan kerugian negara dengan pencegahan penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum. Kedua, usulan pembentukan lembaga khusus pengelola aset sitaan. Selain itu, perdebatan nomenklatur juga mencuat, apakah menggunakan istilah asset recovery sesuai UNCAC atau tetap perampasan aset.

Komisi III menegaskan masih membuka ruang masukan sebelum mengambil sikap resmi. “Kami ingin memastikan proses hukum berjalan tuntas, tanpa menimbulkan gesekan antar lembaga penegak hukum. Persoalan harus dipandang sebagai tindakan oknum, bukan kelembagaan,” jelas Habiburokhman.

Terkait kemungkinan pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia menyebut hal itu dimungkinkan karena KPK memiliki kewenangan supervisi. “KPK tetap menjalankan fungsi pengawasannya terhadap proses penanganan perkara ini,” tambahnya.

Dengan demikian, Komisi III memastikan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset terus berjalan, melibatkan publik secara luas, dan menjadi prioritas utama dalam agenda legislasi DPR RI.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: habiburokhmanKomisi III DPR RIRUU perampasan aset
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto: Istimewa

Komisi III DPR RI Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset

Ilustrasi Tan Malaka dan Pangeran Diponegoro dalam pembahasan risalah Aksi Massa mengenai perjuangan politik dan sejarah Indonesia

Tan Malaka Sebut Diponegoro Samai Cromwell dan Garibaldi, Tapi Tak Punya Program Politik

Ilustrasi seragam sekolah SMKN 1 Doko Kabupaten Blitar yang menjadi sorotan karena harga paket seragam dinilai lebih mahal dibanding konveksi UMKM lokal

Harga Seragam SMKN 1 Doko Blitar Capai Rp2 Juta, Wali Murid: Mahal

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In