Bacaini.ID, KEDIRI – Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi prioritas utama pembahasan di parlemen. Ia membantah kabar jika DPR menghambat apalagi menolak RUU Perampasan Aset seperti kabar di media sosial.
Ia menegaskan, selama beberapa pekan terakhir pihaknya aktif menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai elemen masyarakat. “Informasi yang beredar bahwa Komisi III menolak RUU Perampasan Aset adalah hoaks. Faktanya, kami terus memaksimalkan pembahasan dengan melibatkan publik secara luas,” ujarnya di Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.
RUU Perampasan Aset disebut sebagai rancangan undang-undang baru, bukan revisi dari regulasi yang sudah ada. Karena itu, substansi yang dibahas lebih kompleks dibandingkan dengan perubahan undang-undang sebelumnya. Komisi III membuka ruang partisipasi publik dengan mengundang akademisi, praktisi hukum, organisasi profesi, mahasiswa, hingga lembaga swadaya masyarakat.
Sejumlah tokoh yang telah memberikan masukan antara lain Kepala Badan Keahlian DPR RI Maulfi Januar, pakar hukum Kurnia Ramadhana, Chandra Hamzah, Prof. Neng Djubaedah, serta organisasi advokat seperti Peradi dan Kongres Advokat Indonesia. Ke depan, Komisi III juga akan mengundang perwakilan mahasiswa Universitas Trisakti, akademisi dari Universitas Borobudur, Universitas Banten Jaya, hingga pakar hukum dari King’s College London dan University of Cambridge.
Habiburokhman menekankan, fokus utama Komisi III saat ini hanya pada RUU Perampasan Aset. RUU Advokat maupun revisi UU Narkotika belum dijadwalkan pembahasannya. “RUU ini menjadi prioritas kami. Tidak ada agenda lain yang lebih utama,” tegasnya.
Dalam substansi, terdapat sejumlah isu krusial yang masih diperdebatkan. Pertama, keseimbangan antara pemulihan kerugian negara dengan pencegahan penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum. Kedua, usulan pembentukan lembaga khusus pengelola aset sitaan. Selain itu, perdebatan nomenklatur juga mencuat, apakah menggunakan istilah asset recovery sesuai UNCAC atau tetap perampasan aset.
Komisi III menegaskan masih membuka ruang masukan sebelum mengambil sikap resmi. “Kami ingin memastikan proses hukum berjalan tuntas, tanpa menimbulkan gesekan antar lembaga penegak hukum. Persoalan harus dipandang sebagai tindakan oknum, bukan kelembagaan,” jelas Habiburokhman.
Terkait kemungkinan pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia menyebut hal itu dimungkinkan karena KPK memiliki kewenangan supervisi. “KPK tetap menjalankan fungsi pengawasannya terhadap proses penanganan perkara ini,” tambahnya.
Dengan demikian, Komisi III memastikan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset terus berjalan, melibatkan publik secara luas, dan menjadi prioritas utama dalam agenda legislasi DPR RI.
Penulis: Hari Tri Wasono




