• Login
Bacaini.id
Saturday, July 11, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ditahan, KPK Beberkan BB OTT Rp21,2 Miliar

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
11 July 2026 13:40
Durasi baca: 3 menit
Barang bukti uang tunai, valuta asing dan emas senilai Rp21,2 miliar dalam OTT KPK terhadap Bupati Sukoharjo Etik Suryani

Petugas KPK mengungkap barang bukti uang tunai, valuta asing, dan logam mulia senilai Rp21,2 miliar dalam kasus OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani (foto/ist)

Poin Penting:

  • KPK menyita barang bukti senilai Rp21,2 miliar berupa uang tunai, valuta asing, dan 2,5 kilogram logam mulia dalam OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani
  • Etik Suryani bersama dua pejabat Pemkab Sukoharjo resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah dan langsung ditahan
  • Kasus diduga bermula dari pungutan sekitar 40 persen insentif pegawai BPKAD yang dikumpulkan berdasarkan kebijakan yang diterbitkan bupati

Bacaini.ID, JAKARTA – Bupati Sukoharjo Etik Suryani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan perangkat daerah dan ditahan setelah sebelumnya terjaring OTT KPK Kamis (9/7/2026). Dalam OTT juga diamankan barang bukti (BB) uang tunai dan logam mulia senilai Rp21,2 miliar, yang di antaranya disimpan dalam brankas dan ruang kerja.

BACA JUGA: Modus Korupsi Bupati Sukoharjo Sangat Licik, Berlangsung Sejak Kepemimpinan Suaminya

Dalam konferensi pers di Jakarta Sabtu (11/7/2026) KPK membeberkan barang bukti yang disita dari pelaksanaan OTT di wilayah Soloraya, berikut rinciannya:

  • Uang tunai Rp6,4 miliar
  • Uang dalam bentuk valuta asing senilai kurang lebih Rp7,5 miliar

Terdiri dari SGD 460.350 (dolar Singapura), AUD 30.000 (dolar Australia), USD 31.300 (dolar Amerika), JPY 586.000 (yen Jepang), MYR 12.210 (ringgit Malaysia), THB 34.585 (bath Thailand)

  • Logam mulia 100 gram sebanyak 25 keping atau total 2,5 kg, senilai Rp7,3 miliar

Disampaikan dalam konferensi pers, sejumlah barang bukti yang diamankan tersebut di antaranya disita dari brankas milik Bupati Etik Suryani di wilayah Wonogiri dan Laweyan. Kemudian dari ruang kerja Richard Tri Handoko, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo dan Nardi, Sekretaris BPKAD Pemkab Sukoharjo.

KPK Tetapkan Tiga Orang sebagai Tersangka

Dalam OTT 9 Juli 2026 KPK mengamankan 18 orang dari wilayah Sukoharjo, Solo dan Wonogiri, termasuk Bupati Sukoharjo Etik Suryani, turut diamankan. Semuanya menjalani pemeriksaan awal di Mapolresta Surakarta.

BACA JUGA: Bupati Sukoharjo Diduga Peras Perangkat Daerah Saat Terjaring OTT KPK

Kemudian Jumat pagi 10 Juli 2026 sebanyak 9 orang termasuk Bupati Etik Suryani dibawa ke gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah oleh Bupati Etik Suryani.

Terungkap Etik Suryani menggunakan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkannya untuk melakukan tindak pemerasan melalui Setoran Upah Pungut (UP) di lingkungan BPKAD Sukoharjo. Yang bersangkutan meminta Kepala BPKAD mengumpulkan insentif sekitar 40% dari sejumlah pegawai BPKAD.

KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni Bupati Etik Suryani, Richard Tri Handoko selaku kepala BPKAD dan Tri Mulyo selaku Kabag Umum Pemkab Sukoharjo. Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang gedung Merah Putih KPK.

Ketiga tersangka telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Asep Guntur Rahayu, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK dalam konferensi pers di Jakarta Sabtu (11/7/2026).

Seperti diketahui Bupati Sukoharjo Etik Suryani merupakan kader PDI Perjuangan (PDIP) yang berpasangan dengan Eko Sapto Purnomo dari Partai Gerindra. Pada Pilkada 2024 pasangan Etik-Eko melawan kotak kosong dan meraih kemenangan 66 persen suara.

Penulis: Tim Redaksi

Editor: Solichan Arif

BACA JUGA: OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Gencarnya KPK di Bulan Juli dan artikel lainnya di rubrik BACA

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: Bacaini.id
Tags: etik suryaniKPKOTT KPKsukoharjo
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Barang bukti uang tunai, valuta asing dan emas senilai Rp21,2 miliar dalam OTT KPK terhadap Bupati Sukoharjo Etik Suryani

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ditahan, KPK Beberkan BB OTT Rp21,2 Miliar

Puan Maharani. Foto: X@puanmaharani_ri

Hormati Putusan MK, DPR RI Susun Mekanisme Pilkada Langsung

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (kanan) dan suaminya yang merupakan Bupati sebelumnya. Foto: istimewa

Modus Korupsi Bupati Sukoharjo Sangat Licik, Berlangsung Sejak Kepemimpinan Suaminya

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In