Poin Penting:
- Keluarga Rossella di Italia menggugat Meta dan TikTok setelah anak mereka meninggal dan diduga terpapar konten self-harm secara berulang melalui algoritma
- Gugatan kolektif pertama di Italia menuntut perlindungan lebih ketat untuk pengguna anak serta transparansi risiko platform digital
- Kasus ini memperkuat perdebatan global soal kecanduan algoritma, pengawasan orang tua, dan regulasi media sosial bagi anak
Bacaini.ID, ITALIA – Apa yang awalnya hanya pencarian konten bertema depresi di media sosial berubah menjadi tragedi bagi keluarga di Italia. Seorang ibu menggugat Meta dan TikTok setelah meyakini algoritma media sosial tersebut terus menyuguhkan konten menyakiti diri (self-harm) kepada putrinya yang baru berusia 12 tahun hingga kondisi psikologisnya memburuk dan berakhir bunuh diri.
BACA JUGA: Friendster Kembali Hadir, Media Sosial Anti Algoritma yang Bikin Anak Warnet Nostalgia
Dikutip dari Reuters, Irene menyaksikan perubahan drastis putrinya dalam hitungan bulan hingga tragedi terjadi. Semua baru terungkap saat Irene dan suaminya berhasil membuka kunci gawai mendiang putri mereka. Rosella ternyata menghabiskan waktu di media sosial jauh lebih lama dari dugaan orang tuanya. Bahkan, dari gawainya ditemukan akun Instagram rahasia miliknya dengan nama: Just a dead pers0n, dengan huruf ‘o’ diganti angka 0 (nol).
Semua bermula pada September 2023, saat Rossella mulai mencari konten-konten bertema depresi yang mencerminkan suasana hatinya saat itu. Alih-alih meredam, algoritma media sosial justru terus menyuguhkan konten serupa secara agresif. Lima bulan kemudian, Rossella tiada.
Keluarga Ajukan Gugatan Kolektif Pertama di Italia
Keluarga Rossella kini memimpin gugatan hukum kelektif (collective action) pertama di Italia yang menyasar langsung korporasi raksasa teknologi, Meta dan TikTok. Bersama sejumlah keluarga lainnya, mereka menuntut pembatasan akses yang lebih ketat bagi anak di bawah umur serta transparansi risiko platform.
BACA JUGA: Algoritma Netflix Ubah Lanskap Perfilman Indonesia: Dari Aksi ke Horor, Kini Dikuasai Komedi
Menanggapi gugatan tersebut, baik Meta maupun TikTok membantah tuduhan bahwa layanan mereka berbahaya bagi remaja. Kedua perusahaan mengeklaim telah menerapkan berbagai fitur perlindungan, mulai dari penyaringan konten berbahaya hingga pembatasan waktu.
TikTok menyatakan telah menegakkan panduan komunitas secara ketat dan mengeklaim berhasil menghapus 99% konten yang melanggar aturan terkait kesehatan mental secara proaktif.
Sementara itu pengawasan terhadap platform digital semakin intensif di seluruh Eropa. Inggris mengumumkan rencana minggu ini untuk melarang media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Di Amerika Serikat, putusan pengadilan AS menyatakan Meta dan Google (Alphabet) lalai dalam merancang platform yang dianggap berbahaya bagi anak muda.
Jauh sebelumnya, pemerintah Australia dan Indonesia menjadi pelopor larangan anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun media sosial sendiri.
Regulator Uni Eropa dilaporkan sedang meningkatkan penegakan Hukum Layanan Digital (Digital Services Act/DSA), mendesak platform daring untuk melindungi anak di bawah umur dengan lebih baik dan mengekang konten berbahaya.
Algoritma Dinilai Memicu Candu Digital pada Anak
Di mata hukum, kasus ini menyoroti bagaimana platform digital dirancang sedemikian rupa menggunakan mekanisme penghargaan (reward system) layaknya mesin judi slot. Sementara dalam psikologi, setiap ‘like’ atau notifikasi memicu pelepasan dopamine di otak, mengikat pengguna pada platform dengan cara yang serupa dengan kecanduan narkoba atau judi.
Irene meyakini, tanpa dorongan konstan dari algoritma, kondisi psikologis putrinya tidak akan memburuk secepat itu. Dikutip dari Reuters, Irene mengatakan bahwa tanpa algoritma, perkembangan depresi atau psikosis yang Rosella alami mungkin akan berjalan lebih natural dan bisa diselamatkan.
Kasus Rossella juga memicu perdebatan besar mengenai efektivitas pengawasan orang tua. Banyak orang tua mengeluh bahwa fitur pembatasan dari platform sangat mudah diakali oleh anak-anak melalui tutorial yang beredar di internet.
Penulis: Bromo Liem
Editor: Solichan Arif
BACA JUGA: Begini Cara Pemerintah Membatasi Akses Medsos Anak dan artikel lainnya di Rubrik INTERNASIONAL




