• Login
Bacaini.id
Wednesday, June 3, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Modus Korupsi 3 Pejabat BGN Terungkap, Mulai Pemberian Izin Dapur Hingga Proyek Sepatu dan Motor

ditulis oleh Redaksi
3 June 2026 19:38
Durasi baca: 2 menit
Tiga mantan pejabat BGN yang ditetapkan tersangka korupsi program MBG.

Tiga mantan pejabat BGN yang ditetapkan tersangka korupsi program MBG.

Bacaini.ID, KEDIRI – Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi membeberkan praktik korupsi yang dilakukan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN).

Dalam keterangan pers depan Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Juni 2026, Syarief membuka praktik kecurangan yang dilakukan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sejak tahun 2025 hingga 2026.

baca ini:

  • Momen Pejabat BGN Diteriaki Maling Saat Dimasukkan Mobil Tahanan
  • Sehari Setelah Kepala BGN Dicopot, Kantor BGN Digeledah Kejaksaan
  • Daftar Kontroversi Dadan Hindayana Saat Menjabat Kepala BGN

Dari penyelidikan yang dilakukan, terungkap jika pegawai BGN memainkan proses verifikasi yayasan yang menjadi calon mitra melalui portal BGN, sehingga bisa menentukan mitra mana yang akan menerima insentif hingga milyaran rupiah setiap hari. “Para mitra ini diketahui berafiliasi dengan para tersangka,” ungkap Syarief.

Selain itu, penyidik menemukan penyimpangan dalam tata kelola pelaksanaan Makan Bergizi Gratis mulai 1 Januari hingga Desember 2025, dengan total anggaran sebesar 85,7 trilyun.

Ketiga pejabat BGN tersebut juga terlibat praktik culas pada proyek pengadaan 21.801 sepeda motor listrik senilai Rp 1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan markup, serta pengadaan 31.000 tablet yang tidak sesuai ketentuan dan markup.

Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus itu dan melakukan penahanan kepada Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya selama 20 hari ke depan.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bgndadan hindayanakejaksaan agunglodewyk pusungmakan bergizi gratissony sonjaya
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Petugas berjaga di perempatan Alun-Alun Kota Kediri. Foto: humas

Usia Jembatan Kaliombo Kediri Kadaluwarsa 51 Tahun, Wajib Diperbaiki  

Pemkab Jember Bersama TNI Polri dan Perguruan Silat Gelar Apel Kebangsaan

Nanik S. Deyang

Profil Nanik S. Deyang, Mantan Wartawan Asal Madiun Yang Jadi Kepala BGN

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In