Bacaini.ID, KEDIRI – Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi membeberkan praktik korupsi yang dilakukan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN).
Dalam keterangan pers depan Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Juni 2026, Syarief membuka praktik kecurangan yang dilakukan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sejak tahun 2025 hingga 2026.
baca ini:
- Momen Pejabat BGN Diteriaki Maling Saat Dimasukkan Mobil Tahanan
- Sehari Setelah Kepala BGN Dicopot, Kantor BGN Digeledah Kejaksaan
- Daftar Kontroversi Dadan Hindayana Saat Menjabat Kepala BGN
Dari penyelidikan yang dilakukan, terungkap jika pegawai BGN memainkan proses verifikasi yayasan yang menjadi calon mitra melalui portal BGN, sehingga bisa menentukan mitra mana yang akan menerima insentif hingga milyaran rupiah setiap hari. “Para mitra ini diketahui berafiliasi dengan para tersangka,” ungkap Syarief.
Selain itu, penyidik menemukan penyimpangan dalam tata kelola pelaksanaan Makan Bergizi Gratis mulai 1 Januari hingga Desember 2025, dengan total anggaran sebesar 85,7 trilyun.
Ketiga pejabat BGN tersebut juga terlibat praktik culas pada proyek pengadaan 21.801 sepeda motor listrik senilai Rp 1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan markup, serta pengadaan 31.000 tablet yang tidak sesuai ketentuan dan markup.
Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus itu dan melakukan penahanan kepada Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya selama 20 hari ke depan.
Penulis: Hari Tri Wasono




