Bacaini.ID, KEDIRI – Nama Khairul Umam, atau yang akrab disapa Haji Her, menjadi perbincangan setelah pengusaha rokok asal Madura itu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi impor dan pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Kehadiran Haji Her di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/4/2026), bukan hanya menarik perhatian karena skala kasus yang tengah disidik, tetapi juga karena sosoknya yang selama ini dikenal luas sebagai pengusaha kaya raya Madura dengan jejaring sosial dan ekonomi yang kuat
Dari Pamekasan ke Industri Rokok Nasional
Haji Her merupakan pengusaha rokok asal Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Ia dikenal sebagai pemilik PT Bawang Mas Group, perusahaan yang bergerak di sektor industri hasil tembakau, serta aktif dalam ekosistem petani tembakau Madura.
Selain menjalankan bisnis rokok, Haji Her juga tercatat sebagai Ketua Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura (P4TM), organisasi yang mewadahi kepentingan petani dan pedagang tembakau lokal. Perannya di sektor hulu dan hilir tembakau membuat namanya memiliki pengaruh signifikan di Madura dan Jawa Timur.
Dalam beberapa tahun terakhir, Haji Her juga melebarkan usaha ke sektor lain, seperti kuliner dan jasa, serta terlibat dalam proyek Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program makan bergizi gratis di Jawa Timur. Aktivitas bisnis dan sosialnya tersebut membuatnya kerap dijuluki publik sebagai “Crazy Rich Madura”.
Relasi Sosial dan Persepsi Kedekatan dengan Pejabat
Di ruang publik, Haji Her kerap dipersepsikan sebagai pengusaha yang memiliki relasi luas dengan berbagai kalangan, termasuk tokoh masyarakat dan pejabat negara. Persepsi tersebut muncul di antaranya karena ia kerap terlihat dalam acara-acara terbuka dan kegiatan sosial yang turut dihadiri pejabat pusat maupun daerah, terutama di Jawa Timur dan Madura.
Namun hingga kini, tidak ada keterangan resmi dari KPK ataupun aparat penegak hukum yang menyebutkan adanya hubungan khusus atau kedekatan personal antara Haji Her dengan pejabat negara yang terkait langsung dengan perkara yang sedang disidik. KPK juga tidak pernah menyatakan bahwa relasi sosial atau kegiatan terbuka tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Diperiksa KPK
Dalam pemeriksaan di KPK, Haji Her diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, bukan tersangka. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik mendalami mekanisme pengurusan cukai rokok, termasuk apakah prosedur yang ditempuh perusahaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Ditjen Bea dan Cukai.
Usai pemeriksaan, Haji Her menegaskan dirinya tidak mengenal para tersangka dalam kasus impor dan cukai yang tengah diusut dan mengaku telah menjawab seluruh pertanyaan penyidik secara terbuka.
KPK juga menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Haji Her bukanlah yang terakhir. Penyidik akan terus memanggil pengusaha rokok lain untuk menelusuri dugaan adanya pemberian uang dari pihak swasta kepada oknum Bea Cukai dalam pengurusan pita cukai.
Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 yang menetapkan sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta sebagai tersangka, serta melibatkan penyitaan uang miliaran rupiah yang diduga terkait praktik korupsi di sektor kepabeanan dan cukai
Pemeriksaan terhadap pengusaha besar seperti Haji Her memperkuat pesan bahwa penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu, terlepas dari kekayaan, popularitas, maupun jejaring sosial seseorang. KPK berulang kali menegaskan bahwa setiap pihak yang dibutuhkan keterangannya akan dipanggil, sepanjang relevan dengan pembuktian perkara.
Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Namun publik menaruh harapan bahwa pengungkapan perkara ini dapat menjadi momentum pembenahan tata kelola cukai rokok dan memperkuat kepercayaan terhadap supremasi hukum di Indonesia.
Penulis: Hari Tri Wasono





