• Login
Bacaini.id
Thursday, April 9, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 3,9 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp5,9 Miliar

Bea Cukai Sidoarjo musnahkan 3,9 juta rokok ilegal senilai Rp5,9 miliar, negara rugi hingga Rp3,8 miliar

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
9 April 2026 18:25
Durasi baca: 2 menit
pemusnahan rokok ilegal Sidoarjo

Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan jutaan batang rokok ilegal menggunakan insinerator di Mojokerto (foto/ist)

Bacaini.ID, SIDOARJO – Sebanyak 3,9 juta batang rokok ilegal dimusnahkan oleh Bea Cukai Sidoarjo di Mojokerto, Jawa Timur. Barang kena cukai ilegal senilai Rp5,9 miliar ini berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp3,8 miliar.

Baca Juga:

  • Pemusnahan Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Tulungagung

Pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian negara Rp3,8 miliar tersebut berlangsung 9-10 April 2026 di PT Putra Restu Ibu Abadi (PT PRIA), Mojokerto. 

“Melalui kegiatan ini kami tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga memberi edukasi masyarakat agar semakin memahami bahaya dan dampak negatif dari barang kena cukai ilegal,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan Kamis (9/4/2026).

Secara teknis pemusnahan BKC rokok ilegal dilakukan dengan cara dibakar menggunakan insinerator sehingga nilai ekonomisnya sepenuhnya musnah. Perinciannya, 3.973.604 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai Rp5.900.801.940 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3.844.918.834. 

Barang kena cukai ilegal tersebut merupakan hasil penindakan yang memperoleh persetujuan pemusnahan. Hal itu berdasarkan surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara nomor S-38/MK/KN.4/2026 tanggal 8 Februari 2026.

Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan mengatakan peredaran BKC ilegal ini tidak hanya merugikan penerimaan negara, tapi juga membahayakan kesehatan masyarakat dan merusak persaingan usaha yang sehat.

“Sejumlah ketentuan di bidang cukai yang dilanggar di antaranya tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu atau tidak sesuai UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” terangnya.

Menurut Rudy Hery Kurniawan, dalam kegiatan pemusnahan ini Bea Cukai Sidoarjo juga menggandeng sejumlah influencer dengan tujuan memperluas jangkauan edukasi ke masyarakat, khususnya generasi muda.

Bea Cukai Sidoarjo mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, mengkonsumsi, mengedarkan atau memperdagangkan barang kena cukai ilegal. Juga diharapkan berperan aktif melaporkan adanya indikasi pelanggaran ke nomor pengaduan Bea Cukai Sidoarjo (08113050225).

“Kita akan terus melakukan pengawasan di lapangan dan penindakan hingga tercipta lingkungan yang taat hukum,” pungkasnya.

Penulis: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: pemusnahan rokok ilegal
Via: bea cukai sidoarjo
Tags: bea cukai sidoarjocukaijawa timurmojokertorokok ilegalsidoarjo
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi Pilkades serentak di Tulungagung 2027

Pilkades Serentak 243 Desa di Tulungagung Butuh Anggaran Rp50 Miliar

Halal Bihalal Dengan PGRI Kota Kediri, Gus Qowim Harap Perkuat Persaudaraan dan Tingkatkan Kualitas Pendidikan

pemusnahan rokok ilegal Sidoarjo

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 3,9 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp5,9 Miliar

  • Ilustrasi sekda. Foto: bacaini.id

    Pj. Sekda Kota Kediri Segera Diganti, Ditunjuk dari Pemkot Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemblokiran TPA Klotok Picu Krisis Sampah di Kota Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Apa dengan Wawali Blitar Elim Tyu Samba? Absen di Hari Jadi ke-120 Kota Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In