Bacaini.ID, TRENGGALEK – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Trenggalek Jawa Timurmenyelidiki penemuan jambangan kuno yang diyakini sebagai benda purbakala peninggalan kerajaan masa silam.
Baca Juga:
Jambangan berbahan batu andesit itu ditemukan tidak sengaja saat acara Car Free Daya (CFD) Minggu (5/4/2026). Posisinya di atas permukaan tanah, di dekat kran air di kompleks Kantor BPR Jwalita Kota Trenggalek.
“Awalnya saya melihat benda yang tidak biasa. Setelah diamati lebih lanjut, kami menduga itu merupakan benda bersejarah,” tutur Heru Dwi Susanto, Pamong Budaya Bidang Kebudayaan Disparbud Trenggalek Kamis (9/4/2026).
Jambangan kuno itu diduga sebagai tempat wadah air atau jambangan air. Pada permukaan batu ditemukan guratan inskripsi angka tahun 1070 Saka atau 1168 Masehi, yang ditulis dengan aksara Jawa kuno bergaya kuadrat.
Jambangan kuno itu dispekulasikan peninggalan masa pemerintahan Raja Sri Sarweswara dari Kerajaan Kadhiri. Melihat tipologi batu andesit, jambangan kuno itu lazim ditemukan di komplek peribadatan Hindu.
“Benda ini memiliki ciri khas kuat sebagai sarana pendukung peribadatan. Ini membuka peluang adanya jejak peradaban Hindu klasik di Trenggalek,” jelas Heru Dwi Susanto.
Baca Juga:
- Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor
- Sejarawan Berharap Arca Durga Trenggalek Tak Direstorasi
Dalam kegiatan kepurbakalaan ini Disparbud Trenggalek menggandeng komunitas Pegiat Sejarah Trenggalek (PESAT) serta Lingkar Studi Sejarah Trenggalek atau Laskar Mpu Sindok.
Yang menjadi pertanyaan, sejak kapan jambangan kuno itu berada di atas tanah, di dekat kran air kompleks kantor BPR Jwalita Trenggalek?
Heru Dwi Susanto menegaskan pihaknya masih melakukan penelusuran terkait asal-usulnya, termasuk siapa pemilik awal lokasi penemuan.
Informasi yang dihimpun Bacaini.id, rumah tempat jambangan kuno ditemukan beberapa kali berpindah kepemilikan. Penyewa sebelumnya mengaku benda itu sudah ada sejak awal menempati lokasi.
“Ini masih tahap awal. Kami akan dalami lebih lanjut, termasuk kemungkinan penetapan sebagai cagar budaya,” pungkas Heru.
Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Solichan Arif





