• Login
Bacaini.id
Friday, July 10, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pemkab Trenggalek Sebut Pemindahan Arca Durga Langgar Aturan

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
23 April 2025 18:31
Durasi baca: 2 menit
Pemkab Trenggalek Sebut Pemindahan Arca Durga Langgar Aturan (foto/Bacaini)

Pemkab Trenggalek Sebut Pemindahan Arca Durga Langgar Aturan (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Pemindahan arca Durga Mahisasuramardhini dari Desa Kamulan Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek Jawa Timur oleh mantan Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranudikarta dinilai melanggar aturan.

Sebab pemindahan arca Durga ke Bogor Jawa Barat dengan alasan hendak direstorasi itu tidak disertai dokumen resmi. Arca Durga dibawa begitu saja dengan cukup izin kepala desa.

Kepala Disparbud Trenggalek Sunyoto menegaskan tindakan tersebut melanggar aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Setiap pemindahan benda cagar budaya atau Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) wajib disertai surat rekomendasi, tergantung wilayah tujuan.

“Kalau antar kabupaten cukup dari Disbudpar, antar provinsi dari Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK), sedangkan antarnegara harus dengan rekomendasi dari kementerian,” ujarnya Rabu (23/4/2025).

Kepala Desa Kamulan Masruri sebelumnya mengatakan tidak ada dokumen apapun yang disampaikan AKBP Indra saat membawa arca Durga Mahisasuramardhini.

Bahkan dokumen serah terima barang yang berlangsung sekitar dua bulan lalu sebelum bulan ramadan itu, juga tidak ada.

Sunyoto mengatakan pihaknya tidak pernah diajak berkomunikasi terkait proses pemindahan arca Durga di Desa Kamulan.

“Kami belum pernah diajak komunikasi terkait pemindahan benda cagar budaya itu,” ungkapnya.

Dengan adanya peristiwa ini, Sunyoto dalam waktu dekat  berencana menggandeng Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Jawa Timur untuk memberi sosialisasi kepada para pemangku wilayah di Trenggalek.

Sosialisasi ditujukan kepada aparat desa dan tokoh masyarakat agar lebih memahami regulasi serta pentingnya pelestarian benda cagar budaya.

Selain itu, dengan kejadian ini diharapkan muncul kesadaran pentingnya museum sebagai tempat penyimpanan dan pelestarian benda-benda bersejarah.

“Di Trenggalek banyak benda cagar budaya yang masih tercecer. Diharapkan dengan kerjasama BPK, para pemangku wilayah dapat memberikan edukasi dan menjaga warisan budaya daerah,” pungkasnya.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: AKBP Indra Ranudikartaarcaarca durgaarca durga mahisasuramardhinieks kapolres Trenggalekpeninggalan purbakalatrenggalek
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Hari Tri Wasono

Kecelakaan Mobil Palisade Menguji Positioning Media di Kediri

Bupati Sukoharjo Etik Suryani terjaring OTT KPK terkait dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah pada Juli 2026

OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Gencarnya KPK di Bulan Juli

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sambutannya saat meresmikan pembangunan lima bendungan yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, di Bendungan Meninting, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Jumat, 10 Juli 2026. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr

Presiden Sebut Ada Upaya Menjual PT PAL, Pindad, Hingga Garuda, Tapi Berhasil Dicegah

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In