• Login
Bacaini.id
Monday, May 25, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pemkab Trenggalek Sebut Pemindahan Arca Durga Langgar Aturan

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
23 April 2025 18:31
Durasi baca: 2 menit
Pemkab Trenggalek Sebut Pemindahan Arca Durga Langgar Aturan (foto/Bacaini)

Pemkab Trenggalek Sebut Pemindahan Arca Durga Langgar Aturan (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Pemindahan arca Durga Mahisasuramardhini dari Desa Kamulan Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek Jawa Timur oleh mantan Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranudikarta dinilai melanggar aturan.

Sebab pemindahan arca Durga ke Bogor Jawa Barat dengan alasan hendak direstorasi itu tidak disertai dokumen resmi. Arca Durga dibawa begitu saja dengan cukup izin kepala desa.

Kepala Disparbud Trenggalek Sunyoto menegaskan tindakan tersebut melanggar aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Setiap pemindahan benda cagar budaya atau Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) wajib disertai surat rekomendasi, tergantung wilayah tujuan.

“Kalau antar kabupaten cukup dari Disbudpar, antar provinsi dari Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK), sedangkan antarnegara harus dengan rekomendasi dari kementerian,” ujarnya Rabu (23/4/2025).

Kepala Desa Kamulan Masruri sebelumnya mengatakan tidak ada dokumen apapun yang disampaikan AKBP Indra saat membawa arca Durga Mahisasuramardhini.

Bahkan dokumen serah terima barang yang berlangsung sekitar dua bulan lalu sebelum bulan ramadan itu, juga tidak ada.

Sunyoto mengatakan pihaknya tidak pernah diajak berkomunikasi terkait proses pemindahan arca Durga di Desa Kamulan.

“Kami belum pernah diajak komunikasi terkait pemindahan benda cagar budaya itu,” ungkapnya.

Dengan adanya peristiwa ini, Sunyoto dalam waktu dekat  berencana menggandeng Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Jawa Timur untuk memberi sosialisasi kepada para pemangku wilayah di Trenggalek.

Sosialisasi ditujukan kepada aparat desa dan tokoh masyarakat agar lebih memahami regulasi serta pentingnya pelestarian benda cagar budaya.

Selain itu, dengan kejadian ini diharapkan muncul kesadaran pentingnya museum sebagai tempat penyimpanan dan pelestarian benda-benda bersejarah.

“Di Trenggalek banyak benda cagar budaya yang masih tercecer. Diharapkan dengan kerjasama BPK, para pemangku wilayah dapat memberikan edukasi dan menjaga warisan budaya daerah,” pungkasnya.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: AKBP Indra Ranudikartaarcaarca durgaarca durga mahisasuramardhinieks kapolres Trenggalekpeninggalan purbakalatrenggalek
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi teror pocong viral di Jawa Timur yang mengingatkan pada kasus ninja dan kolor ijo

Teror Pocong Masuk Jawa Timur, Mengingatkan Publik pada Ninja hingga Kolor Ijo

Ilustrasi teror pocong. Foto: bacaini by AI

Teror Pocong, Hoaks yang Menjadi Modus Kriminal

Kepiting berjalan menyamping di pasir pantai sebagai hasil evolusi sejak Periode Jura Awal

Terjawab Mengapa Kepiting Berjalan Menyamping

  • Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin menjelaskan skema dana hibah KONI Kota Blitar

    Sinyal Tegas Wali Kota Blitar soal Dana Hibah KONI, Problem Hukum Samanhudi Jadi Kajian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In