• Login
Bacaini.id
Saturday, April 11, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
21 April 2025 18:25
Durasi baca: 2 menit
Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor (foto/Bacaini)

Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Peninggalan purbakala arca Durga Mahesa Sura Mardhini yang ditemukan di Desa Kamulan Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, tidak ada di tempatnya.

Menurut penuturan Kepala Desa Kamulan, Masruri, arca penting yang biasa dijumpai pada candi Hindu itu dibawa AKBP Indra Ranudikarta, mantan Kapolres Trenggalek dan belum dikembalikan.

Peristiwa itu berlangsung 2,5 bulan lalu sebelum bulan ramadan dengan alasan membantu merestorasi. Sebab saat ditemukan bagian bawah arca dalam kondisi rusak.

“Pak Indra berpendapat ada orang yang bisa menyempurnakan, jadi dibawa sementara,” ujar Masruri saat dikonfirmasi awak media Senin (21/4/2025).

Arca Durga Mahesa Sura Mardhini merupakan arca perwujudan istri Dewa Siwa yang juga dikenal dengan nama Uma atau Parwati.

Di Desa Kamulan, arca penting yang konon lebih tua dari Candi Penataran Blitar ditemukan pada tahun 2022. Saat ditemukan kondisinya tidak utuh, hanya tersisa bagian bawah.

Masruri mengatakan, inisiatif untuk melakukan restorasi arca Durga Mahesa Sura Mardhini datang dari AKBP Indra yang saat ini diketahui bertempat tinggal di Bogor Jawa Barat.

Yang bersangkutan mengatakan punya kenalan ahli yang mampu menyempurnakan kondisi arca. Karenanya peninggalan purbakala itu kemudian dibawa.

Hanya saja, lanjut Masruri pada saat proses pelepasan arca tidak ada bukti dokumen serah terima. Arca Durga Mahesa Sura Mardhini diserahkan begitu saja kepada AKBP Indra.

Meski begitu Masruri mengaku siap berkunjung ke Bogor Jawa Barat untuk mengambil arca kembali. Rencananya arca akan ditempatkan di Balai Desa Kamulan.

“Saya mau mengantarkan wayang beliau yang masih ada di saya, sekalian saya minta izin mengambil arca,” jelasnya.

Informasi yang dihimpun, tidak adanya arca Durga Mahesa Sura Mardhini telah diketahui Bupati Trenggalek Moch Nur Arifin.

Kendati demikian, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Trenggalek belum menerima laporan resmi.

Hingga kini pihak AKBP Indra Ranudikarta, mantan Kapolres Trenggalek, belum bisa dikonfirmasi.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: arca durgaarca durga mahesa sura mardhiniBogoreks kapolres Trenggalekpeninggalan purbakalatrenggalek
Advertisement Banner

Comments 1

  1. Cantik says:
    12 months yang lalu

    Lagian knp seorang kapolres bawa dengan niat perbaikan tidak ijin pihak2 terkait??? Ada apa gerangan???

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

OTT KPK di Pendopo Tulungagung

Bupati Tulungagung Terjaring OTT KPK di Pendopo, Sejumlah Pejabat Ikut Diperiksa

Ilustrasi seseorang mengalami bau badan akibat gangguan metabolisme

Sering Mandi Tapi Tetap Bau Badan, Waspadai Metabolic Disorder

Evakuasi korban kecelakaan truk di Tol Jombang Mojokerto KM 798

2 Warga Blitar Tewas Terjepit Bodi Truk di Tol Jombang

  • Ilustrasi sekda. Foto: bacaini.id

    Pj. Sekda Kota Kediri Segera Diganti, Ditunjuk dari Pemkot Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemblokiran TPA Klotok Picu Krisis Sampah di Kota Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Apa dengan Wawali Blitar Elim Tyu Samba? Absen di Hari Jadi ke-120 Kota Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In