Bacaini.ID, TULUNGAGUNG – Kepolisian Resor Tulungagung meringkus M, 33 tahun, warga Kecamatan Sendang yang diduga mencabuli anak di bawah umur. Korban merupakan tetangganya sendiri yang menjadi korban asusila selama 4 tahun.
Kasatreskrim Polres Tulungagung Iptu Andi Wiratama Tamba menjelaskan tindakan asusila yang dilakukan oleh MR pertama kali terjadi pada Agustus 2021 di dalam kamar korban. Setahun berselang, pelaku kembali mengulangi perbuatannya pada Maret 2022 di ruang tamu saat kondisi rumah sedang lengang.
“Kejadian pertama dan kedua itu berlangsung dengan jeda waktu sekitar lima bulan,” kata Andi kepada wartawan, Rabu, 8 April 2026.
Aksi terbaru dan terakhir yang dilakukan MR terjadi pada Senin, 17 November 2025. Pelaku memanfaatkan situasi saat korban baru saja pulang sekolah dan sendirian di rumah.
Modus yang dilakukan adalah dengan berpura-pura meminjam charger ponsel kepada korban. “Pelaku masuk ke kamar korban dengan alasan minta meminjam charger dan meminta bantuan menghubungi istrinya via WhatsApp,” terang Andi.
Saat korban lengah, pelaku langsung duduk di samping korban dan melancarkan aksi pencabulan. Korban sempat melakukan perlawanan sengit hingga terjadi aksi tarik-menarik antara keduanya.
Perbuatan bejat itu terhenti saat terdengar suara sepeda motor ayah korban yang baru tiba di halaman rumah. Ketakutan aksinya terbongkar, pelaku segera merapikan pakaian dan bergegas meninggalkan lokasi kejadian.
Sementara itu di dalam kamar, korban dalam kondisi syok dan menangis sebelum akhirnya berani melaporkan kejadian tersebut.
Polisi menduga posisi rumah yang berdekatan mempermudah pelaku memantau gerak-gerik korban. Pelaku sengaja mengincar waktu-waktu tertentu saat korban tidak dalam pengawasan orang dewasa.
“Pelaku beraksi saat korban sendirian. Rumah mereka memang saling berhadapan,” papar Andi lebih lanjut.
MR dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Penasehat hukum korban, Fitri Erna menjelaskan korban mengalami depresi atas perbuatan itu. Dia tidak mau sekolah, tidak mau keluar rumah, bahkan tidak berani di rumah sendirian.
Namun seiring pelaku yang sudah ditahan, kini kondisinya sudah mulai membaik. Fitri menyebut korban sudah beraktivitas seperti biasa dan mulai bersekolah lagi.
Secara psikologis korban juga didampingi oleh tim dari Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KB PPPA) Tulungagung. Fitri menjelaskan keluarga korban ingin perkara ini diproses dengan seadil-adilnya.
Penulis: Fikri
Editor: Hari Tri Wasono





