Bacaini.ID, KEDIRI – Rencana Pemerintah Kabupaten Kediri menyuntikkan modal ke sejumlah badan usaha milik daerah (BUMD) dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur menuai tanda tanya di DPRD.
Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) menilai kebijakan tersebut perlu dikaji lebih mendalam, terutama terkait dasar penentuan nilai penyertaan modal dan urgensinya bagi kepentingan publik.
Sikap kritis itu disampaikan Fraksi NasDem dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kediri, Senin, 6 April 2026, ketika menanggapi penjelasan Bupati Kediri atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
Ketua Fraksi NasDem, Lutfi Mahmudiono, menyebut penyertaan modal bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan keputusan strategis yang berimplikasi langsung terhadap penggunaan APBD.
“Fraksi NasDem meminta penjelasan apa dasar penetapan batas maksimal penyertaan modal pada masing-masing BUMD,” kata Lutfi kepada Bacaini.ID, Senin, 6 April 2026.
Dalam Raperda tersebut, Pemkab Kediri mengajukan penyertaan modal maksimal kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) senilai Rp104,8 miliar), Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Panjalu Jayati senilai Rp80 miliar, Perumda Perkebunan Margomulyo senilai Rp27,25 miliar, Perumda Canda Birawa sekitar Rp4 miliar, serta Bank Jatim sebesar Rp100 miliar.
Angka-angka ini dinilai signifikan jika dibandingkan dengan kebutuhan fiskal daerah dan tantangan pembiayaan pelayanan publik.
Sorotan paling tajam diarahkan Fraksi NasDem pada rencana tambahan modal untuk Bank Jatim. Menurut Lutfi, bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut bukanlah lembaga yang sedang mengalami keterbatasan modal.
“Bank Jatim kami pandang sudah menjadi perusahaan yang sangat sehat, memiliki permodalan kuat, dan laba besar. Karena itu, penyertaan modal dari Pemkab Kediri seharusnya ditinjau ulang bahkan tidak perlu dilanjutkan,” ujar Lutfi.
NasDem mempertanyakan logika kebijakan daerah yang mengalokasikan dana publik ke lembaga keuangan yang sudah mapan, sementara sebagian BUMD daerah justru masih menghadapi persoalan kinerja dan pelayanan. Fraksi menilai penyertaan modal seharusnya diarahkan pada penguatan layanan dasar dan unit usaha strategis yang memberi dampak langsung kepada masyarakat.
Sementara itu Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana dalam penjelasan resminya menyatakan bahwa penyertaan modal daerah dilakukan untuk meningkatkan perekonomian daerah, pendapatan asli daerah, serta kualitas pelayanan publik. Penyertaan modal, menurut Bupati, juga telah diatur secara normatif oleh undang-undang dan harus ditetapkan melalui peraturan daerah.
Bupati menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan penyesuaian atas regulasi lama yang dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan tata kelola investasi pemerintah daerah.
Namun, bagi Fraksi NasDem, kepatuhan normatif belum cukup. Mereka menilai perlu transparansi lebih jauh terkait analisis kelayakan, risiko, dan manfaat riil dari setiap rupiah penyertaan modal yang diajukan pemerintah daerah.
“Penyertaan modal adalah pemisahan aset daerah. Artinya, uang rakyat dipindahkan menjadi modal usaha. Karena itu, dampaknya harus jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Lutfi.
Fraksi NasDem mendorong agar pembahasan lanjutan dilakukan secara lebih terbuka dan kritis, termasuk dengan membuka ruang evaluasi terhadap kinerja BUMD dan rasionalitas penyertaan modal kepada entitas yang sudah sehat secara finansial.
Penulis: Hari Tri Wasono





