Bacaini.ID, BLITAR – Sebanyak 38.146 arsip substantif berupa dokumen fisik milik Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Jawa Timur, dimusnahkan.
Ribuan arsip yang dimusnahkan di antaranya meliputi berkas Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) sepanjang tahun 2021-2022.
Kemudian berkas perpanjangan izin kunjungan, permohonan Izin Masuk Kembali (IMK)/MERP, Exit Permit Only (EPO) dan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM).
Pemusnahan arsip berlangsung di Pendopo Kantor Imigrasi Blitar Senin (1/12/2025). Secara simbolis dimasukkan ke dalam mesin penghancur kertas. Ribuan berkas dicacah hingga lumat.
Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto mengatakan pemusnahan merupakan bagian pengelolaan arsip sekaligus hal penting untuk mendukung kepentingan hukum.
“Arsip-arsip tersebut berperan dalam penyediaan dokumen yang diperlukan dalam proses penyelidikan perkara hukum sehingga harus dikelola secara profesional,” ujar Aditya Nursanto dalam sambutannya.
Baca Juga:
- WN Malaysia Overstay 55 hari, Imigrasi Blitar: Deportasi!
- WN Pakistan Penggalang Donasi Dideportasi Imigrasi Blitar
- Imigrasi Blitar Deportasi WN Malaysia via Bandara Soekarno-Hatta
Elfi Susanto, Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, menambahkan, pemusnahan arsip wajib mengikuti standar operasional yang berlaku.
SOP menjadi dasar pertimbangan dalam mengambil keputusan dan kebijakan. “Proses pemberkasan hingga pemusnahan wajib mengikuti standar yang telah ditetapkan,” terang Elfi Susanto.
Secara simbolis, pemusnahan arsip pertama kali dilakukan oleh Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto. Kemudian disusul Elfi Susanti dan Retno Handyaningsih selaku Arsiparis Ahli Muda Biro Umum.
Berikutnya dilakukan oleh Alfi Syahrin dan M. Bismo Indro Prakoso serta perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur.
Secara teknis selanjutnya dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip oleh seluruh perwakilan sebagai bentuk legalitas kegiatan.
Kegiatan pemusnahan arsip ini menjadi bukti komitmen Kantor Imigrasi Blitar dalam mewujudkan pengelolaan arsip yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Penulis: Solichan Arif





