• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, December 2, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Puluhan Ribu Arsip Imigrasi Blitar Musnah

Arsip yang dimusnahkan di antaranya Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) 2021-2022, izin kunjungan, IMK, EPO dan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM)

ditulis oleh Editor
2 December 2025 16:45
Durasi baca: 2 menit
pemusnahan arsip imigrasi blitar

Kantor Imigrasi Blitar memusnahkan puluhan ribu arsip substantif (foto/ist)

Bacaini.ID, BLITAR – Sebanyak 38.146 arsip substantif berupa dokumen fisik milik Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Jawa Timur, dimusnahkan.

Ribuan arsip yang dimusnahkan di antaranya meliputi berkas Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) sepanjang tahun 2021-2022.

Kemudian berkas perpanjangan izin kunjungan, permohonan Izin Masuk Kembali (IMK)/MERP, Exit Permit Only (EPO) dan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM).

Pemusnahan arsip berlangsung di Pendopo Kantor Imigrasi Blitar Senin (1/12/2025). Secara simbolis dimasukkan ke dalam mesin penghancur kertas. Ribuan berkas dicacah hingga lumat.

Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto mengatakan pemusnahan merupakan bagian pengelolaan arsip sekaligus hal penting untuk mendukung kepentingan hukum.

“Arsip-arsip tersebut berperan dalam penyediaan dokumen yang diperlukan dalam proses penyelidikan perkara hukum sehingga harus dikelola secara profesional,” ujar Aditya Nursanto dalam sambutannya.

Baca Juga:

  • WN Malaysia Overstay 55 hari, Imigrasi Blitar: Deportasi!
  • WN Pakistan Penggalang Donasi Dideportasi Imigrasi Blitar
  • Imigrasi Blitar Deportasi WN Malaysia via Bandara Soekarno-Hatta

Elfi Susanto, Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, menambahkan, pemusnahan arsip wajib mengikuti standar operasional yang berlaku.

SOP menjadi dasar pertimbangan dalam mengambil keputusan dan kebijakan. “Proses pemberkasan hingga pemusnahan wajib mengikuti standar yang telah ditetapkan,” terang Elfi Susanto.

Secara simbolis, pemusnahan arsip pertama kali dilakukan oleh Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto. Kemudian disusul Elfi Susanti dan Retno Handyaningsih selaku Arsiparis Ahli Muda Biro Umum.

Berikutnya dilakukan oleh Alfi Syahrin dan M. Bismo Indro Prakoso serta perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur.

Secara teknis selanjutnya dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip oleh seluruh perwakilan sebagai bentuk legalitas kegiatan.

Kegiatan pemusnahan arsip ini menjadi bukti komitmen Kantor Imigrasi Blitar dalam mewujudkan pengelolaan arsip yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Penulis: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: pemusnahan arsip imigrasi blitar
Via: pemusnahan arsip
Tags: arsip-imigrasi-blitararsip-imigrasi-blitar-dimusnahkanbacaini.idblitarimigrasi-blitarpemusnahan-arsip-imigrasi-blitar
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

pemusnahan arsip imigrasi blitar

Puluhan Ribu Arsip Imigrasi Blitar Musnah

Taman Pinggir Kali Paron, Spot Baru di Kawasan SLG Kediri

Taman Pinggir Kali Paron, Spot Baru di Kawasan SLG Kediri

Honda Luncurkan Vario 125 Street, Skutik Urban dengan Fitur Modern

Honda Luncurkan Vario 125 Street, Skutik Urban dengan Fitur Modern

  • orasi wali kota blitar

    Orasi Wali Kota Blitar di Tengah Unjuk Rasa Massa Ojol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 8 OPD Penerima DBHCHT 2025 di Kabupaten Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tangis Bayi yang Dibuang di Blitar Dikira Suara Kucing Liar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist