• Login
Bacaini.id
Monday, July 13, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Imigrasi Blitar Cekal Warga Terkait Kasus Korupsi, Tapi Rahasia

Pencekalan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar ini merupakan tindak lanjut dari instruksi resmi dari Kejaksaan Agung

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
23 December 2025 12:48
Durasi baca: 2 menit
kantor imigrasi blitar

Imigrasi Blitar cekal warga terkait kasus korupsi (foto/ist)

Bacaini.ID, BLITAR – Imigrasi Blitar telah mencekal seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga terjerat kasus korupsi. Sejak 24 November 2025, yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri.

Pencekalan terkait kasus korupsi itu merupakan tindak lanjut dari adanya instruksi resmi yang berasal dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hanya saja pihak Imigrasi Blitar belum bersedia membuka identitas WNI yang dicekal tersebut. Termasuk warga mana serta kasus korupsi apa yang menjeratnya, masih dirahasiakan.

Baca Juga:

  • WNA AS Penyuka Sesama Jenis Dideportasi Imigrasi Blitar
  • Puluhan Ribu Arsip Imigrasi Blitar Musnah

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Imigrasi Blitar, Fajar Muhammad mengatakan masa pencekalan berlaku selama 6 bulan ke depan.

“Pencekalannya ini sudah aktif sejak tanggal 24 November 2025,” ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Imigrasi Blitar, Fajar Muhammad kepada wartawan Selasa (23/12/2025).

Perintah pencekalan datang langsung dari Kejaksaan Agung secara tertulis. Oleh Imigrasi Blitar ditindaklanjuti dengan menahan paspor yang bersangkutan. Juga membatasi akses lalu lintas batas negara.

Fajar Muhammad mengaku telah mengantongi identitas lengkap yang bersangkutan. Namun dirinya belum bisa membuka ke publik.

“Identitasnya lengkap tapi kami belum bisa membuka itu,” kata Fajar Muhammad.

Pihak Imigrasi Blitar berdalih menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Juga kerahasiaan proses penyidikan. Hal itu yang membuat tidak bisa membuka identitas ke publik, termasuk sebatas inisial.

Fajar Muhammad hanya memberi sedikit bocoran jika yang bersangkutan bertempat tinggal di wilayah administratif Imigrasi Blitar: Kota Blitar, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tulungagung.

Dan yang pasti, selama dicekal, nama yang bersangkutan telah masuk daftar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).

SIMKIM ini terintegrasi di seluruh pintu perbatasan, bandara internasional dan pelabuhan di Indonesia. “Secara prosedural pencekalan ini dilakukan selama 6 bulan dan bisa diperpanjang lagi,” pungkasnya.

Penulis: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: imigrasi blitar cekal warga
Via: imigrasi blitar
Tags: bacaini.idImigrasi Blitarimigrasi blitar cekal wargakejagungpencekalan imigrasi blitar
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi riset PKI di desa bekas basis DI/TII melalui metode turba bersama kaum tani di Jawa Barat

Riset di Basis DI/TII: Strategi Turba PKI Merebut Hati Kaum Tani

Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri

Kontroversi Inpres No. 8 Tahun 2002 Yang Dianggap ‘Menghapus Dosa’ Obligor BLBI

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto: Istimewa

Komisi III DPR Bentuk Panja Bersihkan Kejaksaan Agung

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In