Bacaini.ID, BLITAR – Mantan Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso membeberkan rekam jejak Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.
Dalam pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi proyek Dam Kali Bentak Rp 4,9 miliar di kejaksaan Rabu (19/3/2025), Rahmat dicecar pertanyaan soal TP2ID yang diduga ada keterkaitan.
TP2ID merupakan lembaga ad hoc pada masa pemerintahan Bupati Blitar Rini Syarifah (Mak Rini) yang informasinya dikendalikan oleh kakak kandung Mak Rini.
“Termasuk soal Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) dan lainnya, sudah saya sampaikan ada banyak hal lain juga,” ujar Rahmat Santoso kepada wartawan Rabu (19/3/2025).
Rahmat Santoso diketahui menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar selama kurang lebih lima jam.
Dalam pengusutan kasus korupsi Dam Kali Bentak, jaksa sebelumnya telah menetapkan Direktur CV Cipta Graha Pratama berinisial MB sebagai tersangka.
Rahmat Santoso mengungkapkan banyak hal tentang rekam jejak TP2ID, mulai dari wewenang hingga orang-orang yang berada di dalamnya.
Ia juga mengatakan, para tenaga profesional di TP2ID di tengah perjalanan pada mengundurkan diri, dan tinggal orang-orang yang mengurusi proyek APBD.
“Ahli memilih proyek dan PT nya, kan begitu. Bahkan sampai sekarang kan juga belum ada pembubaran TP2ID yang memakai APBD, meskipun ditolak oleh DPRD,” ungkapnya.
Soal penggeledahan rumah kakak kandung Mak Rini sebagai pengembangan kasus korupsi Dam Kali Bentak, Rahmat mengatakan ada relevansinya dengan TP2ID.
“Menurut saya relevan, karena dia kan juga ada di dalam TP2ID,” tambahnya.
Rahmat Santoso mengisyaratkan penyidik kejaksaan Blitar tidak hanya fokus pada pengungkapan kasus korupsi proyek Dam Kali Bentak.
Ia mengatakan korupsi adalah extraordinary crime, kejahatan luar biasa dan bebas ke mana saja arah penyidikannya.
Soal kasus korupsi Dam Kali Bentak, Rahmat mengaku tidak tahu menahu.
“Korupsi itu extraordinary crime, kejahatan luar biasa dan bebas kemana saja arah penyidikannya. Panggilannya soal A pertanyaannya bisa B, C, D dan seterusnya,” pungkasnya.
Sementara itu usai memeriksa mantan Wabup Blitar Rahmat Santoso, tidak ada satupun penyidik kejaksaan yang memberikan keterangan.
Penulis: Solichan Arif