Bacaini.ID-JAKARTA. Secara khusus Litbang Bacaini.ID ingin mengajak masyarakat untuk mengetahui sumber-sumber pendapatan negara yang berasal dari pajak yang dibayarkan oleh rakyat dan perusahaan, pendapatan negara bukan pajak (PNBP), perdagangan luar negeri, hibah, penerimaan dari Sumber Daya Alam (SDA), dan pendapatan badan layanan umum (BLU). Pendapatan tersebut melalui APBN digunakan negara untuk membiayai pembangunan termasuk didalamnya proyek-proyek pemerintah seperti infrastruktur, membayar gaji pegawai dan pejabat negara dan pengeluaran pembangunan lainnya melalui APBN.
Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sektor Imigrasi adalah salah satu penyumbang pendapatan negara untuk pembangunan yang berasal dari penerimaan negara saat masyarakat membayar biaya pembuatan paspor, perpanjangan paspor, penerimaan visa dari wisatawan asing, biaya izin tinggal bagi warga negara asing dan layanan imigrasi lainnya.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Litbang Bacaini.ID dari berbagai sumber, penerimaan negara dari PNBP Sektor Imigrasi ini pada tahun 2023 mencapai Rp 7,61 triliun. Capaian luar biasa dari realisasi yang mencapai 320,70% dari target penerimaan Rp 2,37 triliun. Dalam kurun waktu sejak 2014 atau sepuluh tahun terakhir, baru pada tahun 2023 pendapatan sektor imigrasi meroket.
Berikut adalah rincian lebih lanjut mengenai sumber pendapatan PNBP imigrasi tahun 2023. Peran Dirjen Imigrasi Silmy Karim, mantan Direktur Utama PINDAD dan Krakatau Steel ini sangat signifikan dalam mendongkrak penerimaan negara yang bersumber dari PNBP Imigrasi.
Rincian Pendapatan Negara dari PNBP Imigrasi Tahun 2023:
- Paspor: Rp2,11 triliun (27,7% dari total PNBP)
- Visa Kunjungan: Rp4,07 triliun (53,5% dari total PNBP)
- Izin Tinggal: Rp1,28 triliun (16,9% dari total PNBP)
- Layanan Imigrasi Lainnya: Rp150,21 miliar (2,0% dari total PNBP).
Tarif Visa:
Tarif Visa yang dibayarkan oleh wisatawan asing saat data ke Indonesia sekali datang atau bolak-balik datang. Jumlah wisatawan asing masuk Indonesia pada tahun 2023 sebanyak 11,68 juta kunjungan (sumber: Kemenparekraf, 2024). Meningkat 98,3% dari tahun 2022 sebanyak 5.889.031 kunjungan. Bayangkan jika asumsi wisatawan asing pada 2023 menggunakan visa kunjungan tinggal terbatas dengan tarif Rp 500.000/kunjungan maka negara memiliki pendapatan sebanyak Rp 5,84 triliun. Jika wisatawan asing memilih visa kunjungan beberapa kali perjalanan untuk 5 tahun dengan tarif Rp 10.000.000 seperti halnya warga negara Indonesia mendapat visa dari Amerika Serikat , maka negara akan mendapat pemasukan sebesar Rp 116,8 triliun/setiap lima tahun.
Pengguna VISA lainnya adalah tenaga kerja asing, perlu diketahui jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia pada tahun 2023 mencapai 168.000 orang meningkat dari tahun sebelumnya 111.000 orang.
Aturan tentang tarif visa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Atas Pelayanan Golden Visa Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan HAM yang berlaku pada orang asing yang datang ke Indonesia:
- Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Paling Lama 5 tahun : Rp10.000.000.
- Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Paling Lama 10 tahun : Rp 15.000.000
- Visa Tinggal Terbatas Rp 500.000
- Biaya Verifikasi Visa untuk Tujuan Tertentu Kategori I (Rp 1.000.000), Kategori II (Rp 2.000.000), Kategori III (Rp 8.000.000)
- Ijin Tinggal Terbatas 5 tahun (Rp 7.000.000) dan 10 tahun (Rp 12.000.000)
- Ijin Tinggal Tetap 5 tahun (Rp 7.000.000), 10 tahun (Rp 12.000.000) dan Tidak Terbatas (Rp 15.000.000)
Faktor Pertumbuhan Pendapatan dan Mencegah Kebocoran Penerimaan:
- Pendapatan PNBP imigrasi tahun 2023 meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, yang tercatat sebesar Rp4,5 triliun, menunjukkan pemulihan yang kuat pasca-pandemi COVID-19 yang membuat aktivitas pariwisata dan bisnis mulai normal.
- Pertumbuhan signifikan ini juga adanya sistem pembayaran Visa On Arrival (VOA) bagi para wisatawan asing melalui bandara udara internasional dan pelabuhan internasional yang melakukan pembayaran VISA tidak menggunakan uang tunai kembali (cashless), tetapi menggunakan kartu kredit atau mesin debit. Digitalisasi ini mencegah kebocoran pendapatan, mencegah suap dan pungutan liar yang dapat menurunkan kredibilitas negara dimata dunia internasional.
- Kecepatan layanan dengan digitalisasi VOA di loket VISA bandara menjadikan wisatawan nyaman dan tidak perlu antri sehingga menjadikan mereka tidak malas untuk berkunjung ke Indonesia
- Pembayaran pembuatan paspor baru dan perpanjangan paspor menggunakan transfer (virtual account), QRIS dan transaksi non-tunai lainnya juga terbukti mencegah terjadinya kebocoran penerimaan negara dan memudahkan akuntabilitas penerimaan keuangan PNBP Imigrasi.
- Promosi destinasi wisata Indonesia dan dukungan keamanan dan kenyamanan bagi wisatawan asing dan profesionalisme pelaku wisata dan fasilitas publik seperti transportasi akan meningkatkan jumlah wisatawan asing yang secara rutin akan berkunjung ke Indonesia.
Penulis: Danny Wibisono
Editor : A.K. Jatmiko