• Login
Bacaini.id
Saturday, April 25, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Penyelewengan Ratusan Ton Pupuk Bersubsidi di Nganjuk Dibongkar Polisi

ditulis oleh Editor
20 January 2022 16:11
Durasi baca: 2 menit
Gudang tempat penimbunan pupuk bersubsidi. Foto: Bacaini/Asep Bahar

Gudang tempat penimbunan pupuk bersubsidi. Foto: Bacaini/Asep Bahar

Bacaini.id, NGANJUK – Keresahan para petani di Kabupaten Nganjuk terkait kelangkaan pupuk yang terjadi akhirnya terjawab. Ternyata pupuk bersubsidi dari pemerintah untuk kelompok petani diselewengkan oleh pihak distributor.

Kasus ini dibongkar oleh Satreskrim Polres Nganjuk dengan membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan. Dalam kasus ini polisi menetapkan 3 tersangka, masing-masing R, HNP dan L bersama barang bukti berupa 111,5 ton pupuk berbagai jenis di dua TKP.

Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jackson Situmorang mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan di TKP pertama pada hari Kamis, 6 Januari 2022 di Lingkungan Brumbung, Kelurahan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Modus operandi pelaku menjual pupuk bersubsidi pemerintah jenis Urea, NPK dan Phonska kepada orang yang bukan merupakan anggota kelompok tani.

“Kios Pengecer Pupuk yang ditunjuk untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi pemeritah, melakukan penjualan diluar RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) tani” ungkap AKBP Boy Jackson, Kamis, 20 Januari 2022.

Kapolres mengungkapkan telah menetapkan R (51) sebagai tersangka, dengan barang bukti 1 karung ukuran 50 Kilogram pupuk bersubsidi pemerintah jenis Urea dan 1 karung pupuk bersubsidi pemerintah jenis NPK dan Phonska yang dibawa ke Mapolres Nganjuk untuk digunakan sebagai sampel, sedangkan sisanya terdapat barang bukti 4 ton pupuk.

Esok harinya, Jum’at, 14 Januari, polisi kembali mengamankan 1 unit truk di jalan umum Desa Puhserut, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk. Saat itu tersangka NHP (23) sedang mengangkut 9 ton pupuk bersubsidi pesanan tersangka L (38), yang berasal dari gudang penimbunan yang ada di Kabupaten Ngawi.

“Polisi melakukan pengembangan secara intensif, sehingga ditemukan 100 ton pupuk bersubsidi jenis ZA, SP-36, NPK, Phonska dan Urea yang ditimbun di sebuah rumah kosong yang dijadikan sebagai tempat penimbunan pupuk, berada di Kabupaten Ngawi.” imbuhnya.

Akibat perbutannya, ketiga tersangka pasal berlapis tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi serta tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dengan ancaman penjara maksimal dua tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 100 ribu.

Penulis: Asep Bahar
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Massa mahasiswa demo di DPRD Tulungagung menuntut pengusutan kasus OTT KPK

Golkar Klaim Sudah Ingatkan Gatut Sunu Sebelum OTT KPK di Tulungagung

Peta Selat Malaka yang menunjukkan jalur pelayaran strategis dunia, menghubungkan perdagangan internasional dan menjadi sorotan rivalitas Amerika Serikat dan China

Selat Malaka Memanas, Warisan Kerajaan Sriwijaya yang Jadi Arena Rivalitas AS–China

Jet tempur F-15K Korea Selatan terbang dalam formasi latihan di langit Daegu

AU Korea Selatan Minta Maaf atas Insiden Tabrakan Dua Jet F-15K saat Latihan di Daegu

  • Jembatan Cangar Batu Mojokerto lokasi bunuh diri dan fenomena Werther Effect

    Jembatan Cangar Kembali Jadi Lokasi Bunuh Diri, Efek Werther di Media Sosial Disorot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Kediri Tak Punya Strategi Lanjutkan Proyek Alun-alun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Larung Sembonyo Trenggalek 2026: Ribuan Warga Ikuti Ritual Syukur Nelayan Prigi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In