Bacaini.ID, KEDIRI – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menegaskan pemerintahnya telah melakukan upaya nyata untuk menyelesaikan pembangunan alun-alun. Namun hal itu dianggap jauh dari penyelesaian sengketa hukum yang berlarut-larut.
Vinanda juga membeberkan langkah yang telah ditempuh Pemkot Kediri terkait revitalisasi itu. Di antaranya adalah menyampaikan penawaran pembayaran sesuai hasil reviu kepada kontraktor. Namun karena ditolak oleh Surya Graha Utama-KSO, perusahaan yang menggarap proyek, upaya itu menemui jalan buntu. “Kontraktor menolak penawaran tersebut,” kata Vinanda dalam rapat paripurna dengan DPRD di kantor BPKSDM, Jumat, 17 Juli 2026.
Saat ini Pemkot Kediri sedang mengajukan permohonan pendapat hukum kepada Kejaksaan Negeri, KPK, dan LKPP. Terakhir, Pemkot Kediri telah mengajukan permohonan fatwa kepada Mahkamah Agung RI terkait sengketa pekerjaan.
“Pemerintah Kota Kediri juga berencana mengajukan permohonan konsinyasi,” tutur Vinanda.
baca ini:
- Banyaknya Pejabat Berstatus Pelaksana Tugas, DPRD Kota Kediri Tolak Bahas Anggaran
- Tiga Tahun Alun-alun Kediri Mangkrak, Mahasiswa Tagih Komitmen Wali Kota
Konsinyasi adalah proses penitipan uang ganti rugi oleh pihak yang memerlukan obyek kepada Pengadilan Negeri, karena adanya ketidaksepakatan mengenai besaran atau bentuk ganti rugi dengan pihak yang berhak atas obyek tersebut.
Penjelasan itu, menurut Pujiono, anggota DPRD dari Hanura sebagai jawaban yang normatif dan retoris. “Jawaban hanya bersandar pada penyampaian pasal-pasal regulasi secara tekstual tanpa dibarengi dengan terobosan hukum (legal breakthrough) atau interpretasi yang solutif,” katanya.
Lebih parah lagi, Pemkot Kediri dinilai memiliki kecenderungan untuk menghindari inti persoalan, terutama terkait timeline penyelesaian program kegiatan dan target realisasi anggaran.
Hal senada disampaikan Ashari, anggota parlemen dari Demokrat yang menyebut Pemkot Kediri terlalu lemah di hadapan perusahaan kontraktor dalam sengketa ini. Apalagi sikap ini membawa dampak besar kepada masyarakat Kota Kediri yang berhak atas kesempatan mencari nafkah dari alun-alun.
Penulis: Hari Tri Wasono




