Bacaini.ID, KEDIRI – Kekosongan kepemimpinan di sejumlah organisasi pemerintah daerah Kota Kediri berdampak besar pada pelayanan masyarakat. Selain tidak maksimalnya kinerja perangkat daerah, kekosongan ini berbuntut pada terhambatnya pembahasan APBD.
Saat ini terdapat sedikitnya enam organisasi penting di Pemkot Kediri yang tidak memiliki pimpinan berstatus definitif. Mereka adalah Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Kesehatan, Sekretaris Dewan, Kepala Inspektorat, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, yang semuanya berstatus pelaksana tugas (Plt).
Anggota DPRD Kota Kediri dari Fraksi Demokrat, Ashari mengatakan, kekosongan pimpinan ini memiliki dampak sangat besar bagi pemerintah daerah. Salah satunya adalah pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), yang merupakan dokumen kebijakan dan pedoman utama dalam penyusunan APBD.
baca ini:
- Kebocoran Tinggi DPRD Desak Pencopotan Pejabat Perumda Pasar Joyoboyo
- Rugikan Banyak Warga DPRD Desak Pemkot Kediri Tegas Selesaikan Proyek Alun-alun
- Tiga Tahun Alun-alun Kediri Mangkrak, Mahasiswa Tagih Komitmen Walikota
Sesuai ketentuan, Pejabat Plt. tidak berwenang mengambil keputusan atau melakukan tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
“Dokumen KUA /PPAS tahun 2027 sudah kami terima. Namun dengan terpaksa kami tidak bisa melakukan pembahasan,” kata Ashari kepada Bacaini.ID, Selasa, 21 Juli 2026.
Untuk itu ia mengingatkan Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati agar segera mengisi kekosongan pimpinan di masing-masing OPD, khususnya Sekretaris Daerah. “Masih ada waktu sampai akhir bulan ini untuk segera mendefinitifkan seluruh kepala OPD, termasuk Sekretaris Daerah,” katanya.
Kondisi ini juga menjadi perhatian Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Hanura yang disampaikan pada pembacaan Pendapat Akhir atas rancangan peraturan daerah tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025, Sabtu, 18 Juli 2026.
“Kelalaian atau bahkan kesengajaan eksekutif dalam membiarkan sejumlah jabatan pimpinan OPD strategis dan Sekda yang diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) dalam durasi waktu yang terlampau lama melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik,” kata Pujiono dari Fraksi Hanura.
Ia menilai Pejabat Plt cenderung bermain aman dan ragu-ragu dalam mengeksekusi program kerja skala besar karena keterbatasan kewenangan hukum. Akibatnya, angka Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Kota Kediri berpotensi membengkak dan serapan anggaran menjadi sangat rendah.
Selain itu, tidak adanya pejabat definitif telah merusak rantai komando organisasi pemerintahan. Pertanggungjawaban kinerja menjadi bias karena status kepemimpinan yang bersifat sementara dan transisional.
“Kami meminta kepada Walikota untuk menyerahkan Timeline Resmi Seleksi Terbuka (Open Bidding) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) kepada Komisi A DPRD Kota Kediri dalam waktu 7×24 jam,” tegas Pujiono.
Fraksinya juga menegaskan tidak akan mentoleransi dan menolak membahas usulan kebijakan strategis baru atau pergeseran anggaran yang diajukan oleh OPD dengan kepala dinas berstatus Plt.
Penulis: Hari Tri Wasono




