Bacaini.ID, KEDIRI – Silang sengkarut penyelesaian revitalisasi Alun Alun Kota Kediri yang berlangsung hampir tiga tahun tidak dapat dinormalisasi. Masyarakat membutuhkan kemampuan pemerintah daerah untuk menuntaskan revitalisasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak ini.
Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kediri, Guruh Prasetyo mengatakan kompleksitas persoalan yang menghambat revitalisasi alun-alun tidak bisa menjadi dalih untuk membiarkan proyek negara ini mangkrak.
“Terlepas dari berbagai dinamika yang menyertainya, terdapat satu realitas yang tidak dapat disangkal, yakni masyarakat Kota Kediri terutama pedagang kaki lima, pelaku UMKM, dan pekerja sektor informal menjadi pihak yang paling lama menanggung konsekuensi dari silang sengkarut ini,” tegas Guruh, Jumat, 17 Juli 2026.
Ia menambahkan, ketika penyelesaian alun-alun terus tertunda, sesungguhnya yang ikut tertunda bukan hanya pembangunan fisik, melainkan juga hak masyarakat untuk kembali memperoleh manfaat atas ruang publik yang menjadi bagian dari kehidupan mereka.
Terhentinya fungsi ruang publik ini berakibat pada terputusnya sirkulasi ekonomi lokal yang selama ini menopang penghidupan masyarakat. Akibatnya, pedagang kehilangan ruang usaha, pelaku UMKM kehilangan arus konsumen, pekerja sektor informal kehilangan sumber pendapatan, dan masyarakat kehilangan ruang interaksi yang selama ini menjadi denyut kehidupan kota.
“Kami berpandangan bahwa pembangunan publik tidak boleh kehilangan orientasi kemanfaatannya hanya karena terjebak oleh proses yang berkepanjangan. Kompleksitas persoalan memang harus diselesaikan secara cermat, namun kompleksitas tidak boleh menjadi pembenaran atas berlarutnya ketidakpastian,” kata Guruh.
Semakin panjang penyelesaian berlangsung, semakin besar pula akumulasi kerugian sosial dan ekonomi yang harus ditanggung masyarakat secara konstan.
Persoalan yang dihadapi saat ini, menurut Guruh, bukan lagi terletak pada ada atau tidaknya upaya penyelesaian, melainkan pada belum hadirnya kepastian yang mampu mengakhiri silang sengkarut tersebut.
Karena itu, GMNI mendesak pemangku kepentingan, utamanya Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati, untuk keluar dari pola penyelesaian yang berlarut larut dan segera menghadirkan kepastian yang berpihak pada kepentingan publik.
“Masyarakat tidak butuh penjelasan yang terus berulang mengenai rumitnya proses. Tapi kepastian kapan ruang publik tersebut kembali berfungsi, dan kapan aktivitas ekonomi masyarakat dapat kembali bergerak,” pungkas Guruh.
baca selanjutnya ………




