
Sengketa Hukum
Perjalanan sengketa hukum proyek revitalisasi Alun-Alun Kediri berlangsung cukup panjang dan berliku. Revitalisasi Alun-Alun Kediri dimulai pada 2023 dengan tujuan mempercantik wajah kota dan menghadirkan ruang publik modern. Namun, sejak awal pelaksanaan, muncul persoalan kualitas pekerjaan yang dianggap tidak sesuai spesifikasi. Pemerintah Kota Kediri menolak hasil pekerjaan kontraktor dan menahan pembayaran.
Kontraktor kemudian menggugat pemerintah kota karena merasa progres pekerjaan layak dibayar penuh. Sengketa ini masuk ranah hukum dan berlanjut ke pengadilan. Alun-alun bahkan ditetapkan sebagai barang bukti, sehingga tidak bisa digunakan masyarakat. Kondisi ini membuat proyek mangkrak dan kawasan pusat kota terbengkalai.
Kasus berlanjut hingga ke Mahkamah Agung. Putusan MA menguatkan posisi pemerintah kota bahwa sebagian pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan harus dibongkar. Namun, kontraktor tetap menuntut pembayaran lebih besar. Polemik ini dipicu tidak disebutkannya nilai pembayaran yang harus dilakukan Pemkot Kediri dalam putusan lembaga arbitrase yang dikuatkan Mahkamah Agung.
Perbedaan klaim ini menjadi titik buntu. Audit BPKP Jatim menyatakan progres layak dibayar Rp6,6 miliar, sedangkan kontraktor menuntut Rp16 miliar.
Pemkot Kediri meminta legal opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri Kediri, sebagai dasar keputusan apakah proyek bisa dilanjutkan atau harus dihentikan. Tanpa kepastian hukum, pemerintah tidak berani mengambil risiko melanjutkan pembangunan.
Sementara karena negosiasi dengan kontraktor buntu, pemerintah menyiapkan opsi konsinyasi, yakni menitipkan pembayaran di pengadilan agar tidak dianggap wanprestasi. Dengan cara ini, sengketa diharapkan bisa diselesaikan secara legal tanpa merugikan keuangan daerah.
Praktisi hukum Moh. Rofian berpendapat putusan Mahkamah Agung bersifat final dan harus dilaksanakan semua pihak. Sebab MA merupakan lembaga terakhir dalam mencari keadilan di Indonesia.
Ketika terjadi perbedaan perhitungan nilai proyek dalam lembaga pemerintah, Rofian menyarankan dilakukan perhitungan ulang oleh lembaga independen, salah satunya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Saya kira jalan akhirnya harus meminta perhitungan BPK agar bisa diterima kedua belah pihak, sehingga masyarakat bisa segera menikmati manfaat dari proyek ini,” ujar Rofian.
Penulis: Hari Tri Wasono



