• Login
Bacaini.id
Tuesday, September 1, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Tiga Tahun Alun-Alun Kediri Mangkrak, Mahasiswa Tagih Komitmen Wali Kota

ditulis oleh Hari Tri Wasono
17 July 2026 16:47
Durasi baca: 5 menit
Deklarasi pasangan Vinanda – Gus Qowim di Alun-Alun Kota Kediri pada pilkada 2024.

Sengketa Hukum

Perjalanan sengketa hukum proyek revitalisasi Alun-Alun Kediri berlangsung cukup panjang dan berliku. Revitalisasi Alun-Alun Kediri dimulai pada 2023 dengan tujuan mempercantik wajah kota dan menghadirkan ruang publik modern. Namun, sejak awal pelaksanaan, muncul persoalan kualitas pekerjaan yang dianggap tidak sesuai spesifikasi. Pemerintah Kota Kediri menolak hasil pekerjaan kontraktor dan menahan pembayaran.

Kontraktor kemudian menggugat pemerintah kota karena merasa progres pekerjaan layak dibayar penuh. Sengketa ini masuk ranah hukum dan berlanjut ke pengadilan. Alun-alun bahkan ditetapkan sebagai barang bukti, sehingga tidak bisa digunakan masyarakat. Kondisi ini membuat proyek mangkrak dan kawasan pusat kota terbengkalai.

Kasus berlanjut hingga ke Mahkamah Agung. Putusan MA menguatkan posisi pemerintah kota bahwa sebagian pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan harus dibongkar. Namun, kontraktor tetap menuntut pembayaran lebih besar. Polemik ini dipicu tidak disebutkannya nilai pembayaran yang harus dilakukan Pemkot Kediri dalam putusan lembaga arbitrase yang dikuatkan Mahkamah Agung.

Perbedaan klaim ini menjadi titik buntu. Audit BPKP Jatim menyatakan progres layak dibayar Rp6,6 miliar, sedangkan kontraktor menuntut Rp16 miliar.

Pemkot Kediri meminta legal opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri Kediri, sebagai dasar keputusan apakah proyek bisa dilanjutkan atau harus dihentikan. Tanpa kepastian hukum, pemerintah tidak berani mengambil risiko melanjutkan pembangunan.

Sementara karena negosiasi dengan kontraktor buntu, pemerintah menyiapkan opsi konsinyasi, yakni menitipkan pembayaran di pengadilan agar tidak dianggap wanprestasi. Dengan cara ini, sengketa diharapkan bisa diselesaikan secara legal tanpa merugikan keuangan daerah.

Praktisi hukum Moh. Rofian berpendapat putusan Mahkamah Agung bersifat final dan harus dilaksanakan semua pihak. Sebab MA merupakan lembaga terakhir dalam mencari keadilan di Indonesia.

Ketika terjadi perbedaan perhitungan nilai proyek dalam lembaga pemerintah, Rofian menyarankan dilakukan perhitungan ulang oleh lembaga independen, salah satunya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Saya kira jalan akhirnya harus meminta perhitungan BPK agar bisa diterima kedua belah pihak, sehingga masyarakat bisa segera menikmati manfaat dari proyek ini,” ujar Rofian.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Page 3 of 3
Prev123
Tags: alun-alun kota kediripemkot kediriproyek mangkrakwali kota kediri vinanda prameswati
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Muhammad Dewa Fortuna siswa SDN Bendogerit 1 Blitar juara tinju pelajar di Kediri

Muhammad Dewa, Siswa SDN Bendogerit 1 Blitar Juara Tinju Pelajar di Kediri

Pasar Bandar. Foto: istimewa

200 Pedagang Pasar Bandar Mogok Akibat Aturan Pemkot Kediri yang Menyusahkan

Muktamar ke-35 NU ditutup, eks kandidat Ketum PBNU hadir bersama di Jombang

Muktamar ke-35 NU Ditutup Riang Gembira, Eks Kandidat Ketum Bersatu

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In