Poin Penting:
- KAI Daop 7 Madiun menutup perlintasan sebidang JPL 302 di Desa Muneng, Kediri untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan
- Sepanjang 2026, sebanyak 13 perlintasan sebidang telah ditutup, melampaui target awal yang hanya delapan titik
- KAI mengimbau masyarakat tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup atau membuat perlintasan liar karena membahayakan keselamatan dan melanggar aturan
Bacaini.ID, KEDIRI – Sebagai upaya menekan potensi kecelakaan di jalur kereta api, PT KAI kembali melakukan penutupan perlintasan sebidang di wilayah Daop 7 Madiun, khususnya di Desa Muneng, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri. Dengan patok rel dan bantalan besi, perlintasan di JPL 302 KM 210+7/8 petak jalan Purwoasri–Kertosono tidak dapat dilalui kendaraan, dan masyarakat diingatkan tidak membuka lagi.
BACA JUGA: KAI Daop 7 Madiun Tutup 12 Perlintasan Liar, Blitar Jadi Prioritas
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari mengatakan, penutupan tersebut merupakan bagian dari program berkelanjutan KAI dalam mengurangi jumlah perlintasan sebidang yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
“Keselamatan merupakan prioritas utama KAI. Penutupan perlintasan sebidang menjadi salah satu langkah nyata untuk meminimalkan potensi kecelakaan sekaligus menjaga keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan,” ujar Tohari dalam rilisnya Kamis (16/7/2026).
Kegiatan penutupan perlintasan sebidang melibatkan sinergi berbagai pihak, baik internal maupun eksternal. Dari internal KAI hadir jajaran Unit Pengamanan, Polsuska, serta Unit Jalan Rel 7.3 Kertosono. Sedangkan eksternal turut berpartisipasi Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya Satuan Pelayanan Kediri, Polsek Papar, serta instansi terkait.
BACA JUGA: KA Logawa Tabrak Truk di Nganjuk, 6 Kereta Terlambat hingga 192 Menit
Diungkapkan Tohari, hingga pertengahan Juli 2026, KAI Daop 7 Madiun telah menutup sebanyak 13 titik perlintasan sebidang, melampaui target program penutupan tahun 2026 yang semula ditetapkan sebanyak 8 titik. Pencapaian menunjukkan keseriusan KAI menekan risiko kecelakaan di perlintasan sebidang.
“Kami tidak hanya fokus pada operasional perjalanan kereta api, tetapi juga terus melakukan mitigasi risiko melalui penutupan perlintasan yang tidak lagi memenuhi aspek keselamatan,” jelas Tohari.
Warga Diingatkan Tidak Membuka Perlintasan yang Ditutup
KAI Daop 7 Madiun juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup maupun membuat perlintasan liar. Tindakan tersebut selain melanggar ketentuan juga sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada prinsipnya perpotongan antara jalur kereta api dan jalan dibuat tidak sebidang. Apabila masih terdapat perlintasan sebidang, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“KAI mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga keselamatan di perlintasan sebidang. Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Disiplin berlalu lintas dan kepatuhan terhadap aturan akan menyelamatkan banyak nyawa,” pungkas Tohari.
Penulis: Solichan Arif
BACA JUGA: Kota Blitar dan Kediri Masuk 10 Besar Garis Kemiskinan Tertinggi di Jatim dan artikel lainnya di rubrik BACA




