Poin Penting:
- KA Logawa menabrak truk di perlintasan sebidang Bagor-Saradan, Nganjuk, menyebabkan sopir truk meninggal dunia
- Enam perjalanan kereta api mengalami keterlambatan hingga 192 menit akibat jalur sempat tidak dapat dilalui
- Jalur berhasil dibuka kembali pukul 16.30 WIB dengan kecepatan terbatas 5 km/jam, sementara KAI memberikan service recovery kepada penumpang terdampak
Bacaini.ID, NGANJUK – Insiden kecelakaan antara KA Logawa dengan sebuah truk di perlintasan sebidang resmi terjaga (JPL 103) KM 126+428 pada petak jalan Bagor–Saradan, Kabupaten Nganjuk mengakibatkan sejumlah perjalanan kereta api mengalami keterlambatan maupun berhenti luar biasa (BLB).
Sejumlah perjalanan kereta yang terdampak di antaranya KA Ranggajati terlambat 131 menit, KA Argo Semeru terlambat 99 menit, KA Brantas terlambat 92 menit, KA Argo Wilis terlambat 58 menit, KA Logawa terlambat 192 menit, dan KA Jayakarta terlambat 79 menit.
BACA JUGA: KAI Daop 7 Madiun Tutup 12 Perlintasan Liar, Blitar Jadi Prioritas
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa KA Logawa tertemper sebuah truk saat melintas di perlintasan tersebut sehingga mengakibatkan jalur hulu dan hilir sempat tidak dapat dilalui.
“Benar, terjadi insiden kecelakaan di JPL 103 KM 126+428 antara Stasiun Bagor dan Saradan yang melibatkan KA Logawa dengan sebuah truk. Saat ini petugas KAI bersama pihak terkait masih melakukan penanganan di lokasi agar perjalanan kereta api dapat kembali normal,” ujar Tohari dalam keterangan rilisnya Kamis (9/7/2026).
KAI Daop 7 Madiun menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat gangguan perjalanan kereta api sebagai dampak kejadian. KAI terus berupaya melakukan penanganan secara maksimal agar operasional perjalanan kereta api dapat segera kembali normal.
KAI Daop 7 Madiun juga menegaskan dalam proses penanganan kejadian ini, aspek keselamatan menjadi prioritas utama. Seluruh langkah penanganan dilakukan sesuai prosedur operasional dan standar keselamatan perkeretaapian untuk memastikan perjalanan kereta api dapat kembali beroperasi secara aman dan normal.
Seluruh pengguna jalan juga diimbau agar selalu disiplin dan mematuhi ketentuan saat akan melintasi perlintasan sebidang. Sesuai peraturan, pengguna jalan wajib berhenti, melihat ke kiri dan kanan, memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas, serta mendahulukan perjalanan kereta api.
Bela Sungkawa dan Jalur Kembali Dibuka
Insiden kecelakan di wilayah Daop 7 Madiun terjadi pada pukul 14.34 WIB, dengan sopir truk diketahui meninggal dunia. Tohari mengatakan, KAI Daop 7 Madiun mengucapkan bela sungkawa yang mendalam atas meninggalnya sopir truk, dan turut prihatin terhadap pengguna jalan raya yang terluka.
Sementara terkait jalur hulu dan hilir yang terimbas telah berhasil dibuka pada pukul 16.30 WIB, yang itu kata Tohari berkat kerja sama seluruh petugas di lapangan. Jalur kembali bisa dilalui perjalanan kereta api dengan kecepatan terbatas 5 km/jam demi menjamin keselamatan operasional.
“KAI Daop 7 Madiun akan tetap mengutamakan keselamatan dalam setiap proses penanganan. Seluruh langkah pemulihan dilakukan sesuai prosedur operasional dan standar keselamatan perkeretaapian hingga perjalanan kereta api dapat kembali berjalan normal,” jelas Tohari.
Sesuai ketentuan yang berlaku, KAI akan terus memberikan service recovery kepada pelanggan yang terdampak keterlambatan perjalanan akibat kejadian tersebut.
Penulis: Solichan Arif
BACA JUGA: Perbandingan Kekuatan TNI dan Polri 2026, Jumlah Personel Siapa yang Terbanyak? dan artikel lainnya di rubrik BACA




