Poin Penting:
- Pedagang sayur Ngatini (69) melaporkan PT BPR Bank Jombang ke Polres Jombang atas dugaan kredit fiktif Rp70 juta
- Polisi kini menyelidiki kasus tersebut.Ngatini mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman atau menandatangani dokumen kredit meski namanya tercantum sebagai debitur dalam berkas pengadilan
- Kuasa hukum menelusuri aliran dana kredit dan menyerahkan seluruh bukti kepada penyidik untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab
Bacaini.ID, JOMBANG – Seorang pedagang sayur di Kabupaten Jombang Jawa Timur melaporkan PT BPR Bank Jombang (Perseroda) ke Polres Jombang setelah namanya tercantum sebagai debitur kredit Rp70 juta yang diklaim tidak pernah diajukan maupun diterimanya. Polisi kini mulai menyelidiki dugaan tindak pidana dalam praktik perbankan tersebut.
BACA JUGA: Nasib Pedagang Sayur Jombang, Pinjam Rp500 Ribu Kini Ditagih Rp70 Juta
Adang Dwi Widagdo, kuasa hukum Ngatini (69) pedagang sayur warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh mengatakan, laporan telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jombang dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/B/240/VII/2026/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR.
Dalam laporan disampaikan, diduga terjadi pelanggaran ketentuan perbankan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Maghribi Agus Saputra, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan saat ini tengah melakukan penyelidikan awal. “Laporannya sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2026).
Menurut Maghribi, penyidik akan menelaah seluruh dokumen dan keterangan yang diserahkan pelapor guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum Ngatini, Adang Dwi Widagdo, menjelaskan bahwa persoalan bermula ketika kliennya menerima dua bundel dokumen gugatan sederhana dari Pengadilan Negeri Jombang pada April 2026. Dari dokumen tersebut, Ngatini mengaku terkejut karena namanya tercantum sebagai debitur kredit senilai Rp70 juta di PT BPR Bank Jombang Kantor Kas Kabuh.
BACA JUGA: Tambakberas Jombang All Out di Muktamar ke-35 NU, Siapkan Fasilitas 6.000 Muktamirin
Dalam berkas yang diterimanya disebutkan terdapat perjanjian kredit tertanggal 27 September 2024 dengan jaminan dua sertifikat tanah atas nama Sukarman dan Joko Purwanto. Ngatini membantah pernah mengajukan pinjaman maupun menandatangani dokumen kredit sebagaimana tercantum dalam berkas tersebut. Merasa dirugikan, ia akhirnya memilih menempuh jalur hukum pidana.
“Klien kami tidak pernah merasa menerima dana sebesar Rp70 juta sebagaimana yang tercantum dalam dokumen kredit itu,” ujar Adang.
Saat ini, tim kuasa hukum juga tengah menelusuri aliran dana dari pencairan kredit yang menjadi pokok sengketa.
“Logikanya, kalau kredit dicairkan berarti ada dana yang keluar. Yang sedang kami telusuri sekarang adalah ke mana dana tersebut mengalir,” katanya.
Adang menegaskan, kliennya hanya mengakui pernah menerima dana sebesar Rp25,5 juta dan tidak pernah memperoleh pencairan kredit Rp70 juta sebagaimana tercatat dalam dokumen perbankan.
Menurutnya, laporan pidana sementara ini ditujukan kepada pihak bank karena dokumen kredit yang dipersoalkan diterbitkan atas nama Ngatini. Sedangkan siapa yang bertanggung jawab, sepenuhnya ditentukan penyelidikan aparat kepolisian.
“Semua dokumen yang kami miliki sudah kami serahkan kepada penyidik. Kami menunggu hasil penyelidikan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,” pungkas Adang.
Penulis: Syailendra
Editor: Solichan Arif
BACA JUGA: Perbandingan Kekuatan TNI dan Polri 2026, Jumlah Personel Siapa yang Terbanyak? dan artikel lainnya di rubrik BACA




