• Login
Bacaini.id
Saturday, July 18, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Rugikan Banyak Warga, DPRD Desak Pemkot Kediri Tegas Selesaikan Proyek Alun-alun

ditulis oleh Redaksi
18 July 2026 20:47
Durasi baca: 3 menit
Potret alun-alun Kota Kediri. Foto: sampaikanradio.wixsite.com @kediringangenin

Potret alun-alun Kota Kediri. Foto: sampaikanradio.wixsite.com @kediringangenin

Bacaini.ID, KEDIRI – Berhentinya proyek revitalisasi Alun-alun Kota Kediri menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat. Pemerintah didesak melakukan diskresi dan tidak berlindung di balik persoalan hukum yang memicu proyek itu mangkrak.

Sejumlah fraksi di DPRD Kota Kediri meminta Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati lebih berani menyelesaikan karut marut proyek revitalisasi alun-alun. “Kami menilai eksekutif terlalu ragu-ragu dan tidak berani mengambil langkah diskresi hukum yang terukur karena ketakutan administratif yang tidak berdasar, yang justru merugikan daerah,” kata Mistiani, Ketua Fraksi Gabungan Demokrat, PKS, dan Hanura usai pembacaan Pendapat Akhir atas rancangan peraturan daerah tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025, Sabtu, 18 Juli 2026.

Ia menambahkan, alun-alun merupakan episentrum perputaran ekonomi bagi ratusan pedagang kaki lima (PKL), pelaku seni, dan penyedia jasa transportasi lokal di Kota Kediri. Penutupan area ini mematikan pendapatan harian warga dan menurunkan daya beli masyarakat secara drastis di pusat kota.

baca ini:

  • Tiga Tahun Alun-alun Kediri Mangkrak, Mahasiswa Tagih Komitmen Wali Kota
  • Pemkot Kediri Tak Punya Strategi Lanjutkan Proyek Alun-alun
  • Proyek Alun-alun Kota Kediri Dari Revitalisasi Ambisius ke Sengketa Hukum

Selain itu, kondisi fisik alun-alun yang saat ini berubah menjadi semak belukar selama bertahun-tahun telah merusak citra Kota Kediri sebagai kota tujuan investasi dan pariwisata regional.

Langkah Hukum Yang Bisa Ditempuh

Menyikapi persoalan hukum yang terjadi, Fraksi Gabungan Demokrat, PKS, dan Hanura memandang bahwa pemutusan kontrak antara Pemkot Kediri dengan kontraktor bukan berarti kemanfaatan barang atau jasa bagi publik ikut berhenti. Pemerintah memiliki kewajiban melakukan assessment sisa pekerjaan dan dapat melakukan penunjukan langsung atau tender ulang untuk sisa pekerjaan demi kepentingan umum yang mendesak.

Langkah ini diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang memberikan hak kepada Pejabat Pemerintahan untuk menggunakan diskresi guna mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama ketika peraturan perundang-undangan tidak mengatur atau tidak jelas, dengan syarat demi kepentingan umum dan tidak ada unsur konflik kepentingan.

Jika kontraktor tetap menolak skema damai dalam penyelesaian proyek ini, Pemkot Kediri dapat mengajukan gugatan perdata berupa tuntutan ganti rugi atas hambatan pembangunan untuk menekan pihak ketiga.

“Pemkot bisa memposisikan diri sebagai penggugat jika terdapat indikasi wanprestasi atau perbuatan melawan hukum oleh pihak ketiga,” ungkap Mistiani.

Beberapa hal yang bisa menjadi alasan melakukan langkah itu antara lain; ingkar komitmen terhadap pakta integritas atau kesepakatan teknis, di mana kedua belah pihak telah menyepakati pelibatan tim ahli independen (seperti UPN Veteran) dan berkomitmen menyelesaikan pembayaran berbasis audit BPKP, namun hal itu ditolak oleh kontraktor.

Pemkot dapat mendalilkan adanya kerugian kemanfaatan publik yang masif. Alun-alun yang mangkrak telah menghambat perputaran ekonomi lokal (UMKM) dan menghilangkan ruang publik warga. Kerugian ini bisa dikuantifikasi sebagai tuntutan ganti rugi perdata atas kelalaian penyelesaian sengketa dari sisi kontraktor.

Untuk itu Pemkot Kediri bisa menggugat agar pengadilan secara perdata menetapkan bahwa nilai berdasarkan audit BPKP/LKPP yang dititipkan di pengadilan (konsinyasi) sah secara hukum mengikat, sehingga Pemkot memiliki dasar hukum clear untuk memutuskan kontrak secara sepihak dan menunjuk pihak baru. 

Jika kondisi ini dibiarkan berlarut-larut, struktur bangunan yang telanjur dibangun dan dibiarkan terpapar cuaca akan mengalami penurunan kualitas fisik (degradasi material). Hal ini merupakan pemborosan keuangan negara karena memerlukan biaya rehabilitasi tambahan di kemudian hari.

“Pemkot harus segera berkoordinasi secara formal dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan aparat penegak hukum (Kejaksaan Negeri Kota Kediri melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara) untuk menyusun Legal Opinion  guna menerbitkan Diskresi Walikota,” pungkas Mistiani.

Penulis: Hari Tri Wasono  

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: alun-alun kediridemokratDPRD Kota Kediripemkot kediriproyek mangkrakwali kota kediri vinanda prameswati
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Potret alun-alun Kota Kediri. Foto: sampaikanradio.wixsite.com @kediringangenin

Rugikan Banyak Warga, DPRD Desak Pemkot Kediri Tegas Selesaikan Proyek Alun-alun

KH Zaimuddin Wijaya As'ad atau Gus Zuem menyampaikan harapan terhadap Ketua Umum PBNU pada Muktamar NU ke-35 di Jombang

Kiai di Jombang Harap Ketum PBNU Terpilih Bawa NU Bermartabat dan Berkah

Petugas Satresnarkoba Polres Blitar Kota mengamankan barang bukti sabu dan menangkap oknum anggota Polres Blitar saat penggerebekan di bengkel mobil Desa Pohgajih, Selorejo, Kabupaten Blitar

Polisi Polres Blitar yang Ditangkap di Penggerebekan Sabu Bukan Bidikan

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In