• Login
Bacaini.id
Sunday, May 31, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Syarat Mengurus Surat Kehilangan di Kantor Polisi

ditulis oleh
8 January 2022 08:24
Durasi baca: 2 menit

Bacaini.id, SURABAYA – Mengurus Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) di kantor polisi ternyata tak sesulit yang dibayangkan. Bahkan pengurusan ini hanya butuh waktu 5-10 menit saja.

Jangan khawatir jika suatu saat kamu kehilangan dokumen penting. Kamu bisa mengurus atau membuatnya kembali dengan syarat memiliki SKTLK dari kepolisian. Pengurusannya juga tak harus di Polres, tetapi cukup di Polsek.

Berikut kelengkapan syarat yang harus kamu miliki saat hendak mengurus SKTLK di Polsek terdekat:

  1. Membawa identitas diri
  2. Foto copy dokumen yang hilang dan atau surat pengantar. Contoh: untuk sertifikat tanah membawa foto copy dan pengantar dari BPN; untuk ijazah membawa surat dari sekolah; untuk ATM membawa buku rekening, untuk BPKB membawa KTP dan STNK, dll.

Setelah melengkapi dokumen pendukung tersebut, kamu tinggal mendatangi Polsek terdekat untuk membuat laporan kehilangan. Meja pelaporan ini biasanya berada di ruangan paling depan.

Di sana petugas akan menanyakan kelengkapan dokumen sebagai persyaratan, serta kronologi kehilangan. Seperti dokumen tersebut hilang pada tanggal berapa, jam berapa, di lokasi mana, dan seterusnya.

Jika kamu lupa atau tidak bisa mengingat tempat terjadinya kehilangan, kamu bisa menyebutkan lokasi terakhir sebelum menyadari dokumen tersebut hilang. Misalnya dalam perjalanan ke sekolah, di Jalan Ahmad Yani, atau di tempat lain.

Proses pengurusan dokumen kehilangan SKTLK ini tak lama, hanya sekitar 5-10 menit saja, tergantung antrean di kantor polisi. Petugas akan memberikan kamu selembar SKTLK secara cuma-cuma alias gratis.

Penulis: HTW
Editor: Budi S

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: cara mengurusSKTLKsurat kehlangan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melaksanakan pernyataan pers bersama Presiden Republik Prancis Emmanuel Macron dalam rangkaian kunjungan kenegaraan di Istana Élysée, pada Kamis, 28 Mei 2026. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev

Presiden Prabowo Sebut Hubungan Indonesia-Prancis Fase Terbaik

Ratusan pohon pepaya milik petani Perhutanan Sosial di Desa Jingglong Blitar dirusak orang tak dikenal

Perusakan Tanaman Petani Perhutanan Sosial di Blitar, Pelakunya OTK

Mantan Pejabat Senior CIA Diduga Curi 303 Emas Batangan Senilai Rp714 Miliar

  • Pengembangan fasilitas Stasiun Madiun oleh KAI Daop 7 Madiun dengan pembangunan peron tinggi dan perluasan area parkir

    KAI Daop 7 Madiun Kembangkan Stasiun Madiun, Parkir Diperluas hingga Bangun Peron Tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekrutmen Perangkat Desa Gogodeso di Blitar Ricuh, Siapa Bermain?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Tegas Wali Kota Blitar soal Dana Hibah KONI, Problem Hukum Samanhudi Jadi Kajian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In