Bacaini.ID, KEDIRI – Nama pengusaha properti Tan Kian kembali mencuat setelah disebut dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Meski berstatus sebagai saksi, keterlibatan Tan Kian dalam sejumlah perkara besar membuat publik menyoroti rekam jejak bisnisnya.
Tan Kian dikenal sebagai pendiri Dua Mutiara Group (kini Century Properties Indonesia), konglomerasi properti yang menguasai sejumlah proyek prestisius di Jakarta. Portofolio bisnisnya mencakup Pacific Place Jakarta, JW Marriott Jakarta, The Ritz-Carlton Mega Kuningan, Millennium Centennial Center, hingga Botanica Apartment. Ia juga mengembangkan proyek Millennium City di Parung Panjang dan memiliki resor mewah di Pulau Bintan.
baca ini: Mahfud MD Sebut Korupsi Jampidsus Layak Hukuman Mati
Dalam kasus Jampidsus, Tan Kian diperiksa terkait tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi batu bara PLN, kasus PT Asabri, serta sengketa utang PT CBS dengan PT Krakatau National Resources. Dari penggeledahan yang dilakukan aparat, ditemukan barang bukti berupa uang tunai ratusan miliar rupiah dan 74 kilogram emas yang dikaitkan dengan jaringan kasus tersebut.
Meski belum berstatus tersangka, posisi Tan Kian sebagai saksi penting menempatkannya dalam sorotan publik. Dengan kekayaan yang diperkirakan mencapai Rp3,19 triliun, ia disebut sebagai salah satu taipan properti elit Indonesia yang kini harus menghadapi ujian besar dalam perjalanan bisnis dan reputasinya.
Penulis: Hari Tri Wasono




