Bacaini.ID, Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.
Ia menilai, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum tidak bisa lagi dipandang sebagai kejahatan biasa. “Buat saya orang seperti ini pidana khusus, bukan pidana biasa. Apa itu pidana khusus? Itu pidana mati, hukuman mati,” ujar Mahfud MD, Minggu, 12 Juli 2026.
Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memungkinkan hukuman mati dijatuhkan kepada koruptor, terutama bila dilakukan dalam kondisi krisis ekonomi.
Kasus Febrie Adriansyah mencuat setelah aparat menemukan barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang. Dugaan korupsi ini disebut berkaitan dengan proyek batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel, dengan potensi kerugian negara dalam jumlah sangat besar.
Mahfud menilai pelimpahan kasus dari Polri ke Kejaksaan Agung merupakan langkah tepat, namun ia menekankan bahwa kabar buruknya adalah pelaku justru berasal dari institusi penegak hukum. “Ini merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Karena itu, hukuman maksimal harus dijatuhkan,” tegasnya.
Menurut Mahfud, momentum ini harus menjadi bukti bahwa tidak ada pejabat yang kebal hukum. Ia mengingatkan bahwa Indonesia pernah menjatuhkan hukuman berat kepada koruptor, seperti vonis seumur hidup terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Penulis: Hari Tri Wasono




