• Login
Bacaini.id
Monday, July 13, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Mahfud MD Sebut Korupsi Jampidsus Layak Hukuman Mati

ditulis oleh Redaksi
13 July 2026 04:04
Durasi baca: 2 menit
Mahfud MD

Mahfud MD

Bacaini.ID, Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.

Ia menilai, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum tidak bisa lagi dipandang sebagai kejahatan biasa. “Buat saya orang seperti ini pidana khusus, bukan pidana biasa. Apa itu pidana khusus? Itu pidana mati, hukuman mati,” ujar Mahfud MD, Minggu, 12 Juli 2026.

Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memungkinkan hukuman mati dijatuhkan kepada koruptor, terutama bila dilakukan dalam kondisi krisis ekonomi.

Kasus Febrie Adriansyah mencuat setelah aparat menemukan barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang. Dugaan korupsi ini disebut berkaitan dengan proyek batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel, dengan potensi kerugian negara dalam jumlah sangat besar.

Mahfud menilai pelimpahan kasus dari Polri ke Kejaksaan Agung merupakan langkah tepat, namun ia menekankan bahwa kabar buruknya adalah pelaku justru berasal dari institusi penegak hukum. “Ini merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Karena itu, hukuman maksimal harus dijatuhkan,” tegasnya.

Menurut Mahfud, momentum ini harus menjadi bukti bahwa tidak ada pejabat yang kebal hukum. Ia mengingatkan bahwa Indonesia pernah menjatuhkan hukuman berat kepada koruptor, seperti vonis seumur hidup terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: febrie ardiansyahjampidsusmahfud md
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri

Kontroversi Inpres No. 8 Tahun 2002 Yang Dianggap ‘Menghapus Dosa’ Obligor BLBI

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto: Istimewa

Komisi III DPR Bentuk Panja Bersihkan Kejaksaan Agung

Mahfud MD

Mahfud MD Sebut Korupsi Jampidsus Layak Hukuman Mati

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In