• Login
Bacaini.id
Friday, August 14, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Komisi III DPR Bentuk Panja Bersihkan Kejaksaan Agung

DPR menilai, jika Kejagung gagal menunjukkan independensi, kepercayaan publik terhadap sistem hukum akan semakin terkikis.

ditulis oleh Hari Tri Wasono
13 July 2026 04:16
Durasi baca: 2 menit
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto: Istimewa

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto: Istimewa

Bacaini.ID, KEDIRI – Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara sekaligus menjadi ujian besar bagi Kejaksaan Agung.

Komisi III DPR RI menegaskan momentum ini harus dijadikan titik balik untuk membersihkan institusi dari praktik korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum sendiri.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya membentuk panitia kerja (Panja) khusus untuk mengawasi jalannya proses hukum. “Komisi III melaksanakan fungsi konstitusional dengan membentuk Panja agar pengusutan kasus ini benar-benar sesuai aturan,” ujarnya dalam konferensi pers bersama Kejagung dan Polri, Sabtu, 11 Juli 2026.

Menurutnya, Panja akan memantau setiap tahapan hukum secara detail, memastikan keadilan ditegakkan tanpa mengabaikan hak-hak dasar tersangka. Namun lebih jauh, langkah ini juga dimaksudkan untuk mencegah gesekan antar-lembaga penegak hukum. “Kasus ini murni tindakan oknum, bukan kelembagaan. Kami ingin memastikan prosesnya tetap di koridor hukum,” tegasnya.

Potensi Konflik Kepentingan

Desakan DPR agar Kejagung membentuk tim penyidik independen mencerminkan kekhawatiran adanya konflik kepentingan. Febrie Adriansyah adalah pejabat teras Korps Adhyaksa, sehingga dikhawatirkan pengusutan kasus akan terhambat bila ditangani oleh tim internal yang masih memiliki keterkaitan.

Habiburokhman menegaskan, tim independen harus steril dari pengaruh Febrie. “Komisi III meminta Kejagung membentuk tim penyidik independen yang tidak berafiliasi dengan saudara FA,” katanya.

Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni, menambahkan bahwa usulan ini sudah disampaikan langsung kepada Kejagung. Ia menekankan, keberadaan tim netral akan menjadi pemicu penting untuk membenahi iklim penegakan hukum di Indonesia.

Timeline Kasus Febrie Adriansyah

  • Awal Juli 2026 — Polri melakukan penggeledahan di kediaman Febrie Adriansyah, menemukan emas batangan 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah.
  • 7 Juli 2026 — Febrie resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
  • 8 Juli 2026 — Kasus dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung untuk penanganan lebih lanjut.
  • 11 Juli 2026 — Komisi III DPR RI mengumumkan pembentukan Panja untuk mengawasi jalannya proses hukum, sekaligus mendesak Kejagung membentuk tim penyidik independen.
  • 12 Juli 2026 — Publik dan sejumlah tokoh, termasuk Mahfud MD, mendesak hukuman maksimal bagi Febrie, menilai kasus ini sebagai extraordinary crime.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: habiburokhmanjampidsuskejaksaan agungkomisi III dpr
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi sholat. Foto:unsplash

Kenali Godaan Setan Saat Menjalankan Sholat Jumat

Gus Yahya siap hadir dalam bedah buku Mbah Wahab di Tambakberas Jombang

Gus Yahya Siap Hadiri Bedah Buku Mbah Wahab di Tambakberas Jombang

Wakil Kepala Stasiun Tulungagung Karnadi ditemukan meninggal di kamar kos

Wakil Kepala Stasiun Tulungagung Ditemukan Meninggal di Kos, Sempat Lost Contact 6 Hari

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In