Bacaini.ID, KEDIRI – Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara sekaligus menjadi ujian besar bagi Kejaksaan Agung.
Komisi III DPR RI menegaskan momentum ini harus dijadikan titik balik untuk membersihkan institusi dari praktik korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum sendiri.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya membentuk panitia kerja (Panja) khusus untuk mengawasi jalannya proses hukum. “Komisi III melaksanakan fungsi konstitusional dengan membentuk Panja agar pengusutan kasus ini benar-benar sesuai aturan,” ujarnya dalam konferensi pers bersama Kejagung dan Polri, Sabtu, 11 Juli 2026.
Menurutnya, Panja akan memantau setiap tahapan hukum secara detail, memastikan keadilan ditegakkan tanpa mengabaikan hak-hak dasar tersangka. Namun lebih jauh, langkah ini juga dimaksudkan untuk mencegah gesekan antar-lembaga penegak hukum. “Kasus ini murni tindakan oknum, bukan kelembagaan. Kami ingin memastikan prosesnya tetap di koridor hukum,” tegasnya.
Potensi Konflik Kepentingan
Desakan DPR agar Kejagung membentuk tim penyidik independen mencerminkan kekhawatiran adanya konflik kepentingan. Febrie Adriansyah adalah pejabat teras Korps Adhyaksa, sehingga dikhawatirkan pengusutan kasus akan terhambat bila ditangani oleh tim internal yang masih memiliki keterkaitan.
Habiburokhman menegaskan, tim independen harus steril dari pengaruh Febrie. “Komisi III meminta Kejagung membentuk tim penyidik independen yang tidak berafiliasi dengan saudara FA,” katanya.
Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni, menambahkan bahwa usulan ini sudah disampaikan langsung kepada Kejagung. Ia menekankan, keberadaan tim netral akan menjadi pemicu penting untuk membenahi iklim penegakan hukum di Indonesia.
Timeline Kasus Febrie Adriansyah
- Awal Juli 2026 — Polri melakukan penggeledahan di kediaman Febrie Adriansyah, menemukan emas batangan 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah.
- 7 Juli 2026 — Febrie resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
- 8 Juli 2026 — Kasus dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung untuk penanganan lebih lanjut.
- 11 Juli 2026 — Komisi III DPR RI mengumumkan pembentukan Panja untuk mengawasi jalannya proses hukum, sekaligus mendesak Kejagung membentuk tim penyidik independen.
- 12 Juli 2026 — Publik dan sejumlah tokoh, termasuk Mahfud MD, mendesak hukuman maksimal bagi Febrie, menilai kasus ini sebagai extraordinary crime.
Penulis: Hari Tri Wasono




