Poin Penting:
- Sneevliet diadili di Semarang pada 1917 setelah tulisannya Kemenangan (Zegepraal) dinilai menghasut rakyat dan menyerang pemerintah kolonial.
- Dalam pembelaannya, Sneevliet justru menggugat pemerintah kolonial dan menyerukan rakyat Indonesia melepaskan diri dari belenggu penjajahan.
- Meski dituntut 9 bulan penjara, Sneevliet akhirnya dibebaskan, tetapi setahun kemudian diusir dari Indonesia.
Bacaini.ID, KEDIRI – Sneevliet diadili pemerintah kolonial Belanda di Semarang pada 1917 setelah tulisannya menyebut pemerintah sebagai alat kaum kapitalis. Persidangan tersebut kemudian berubah menjadi panggung bagi Sneevliet untuk menyampaikan kritik terhadap kolonialisme dan menyerukan rakyat Indonesia berani menentukan nasibnya sendiri.
Dalam tulisannya di artikel berjudul Kemenangan (Zegepraal), pemerintah dipandangnya sebagai alat kaum kapitalis. Pemerintah telah memeras dan memperbodoh rakyat. Pada Selasa 20 November 1917, wartawan, politisi dan pemuka masyarakat berbondong-bondong mendatangi pengadilan pemerintah kolonial di Semarang. Mereka ingin menyaksikan langsung proses pengadilan Sneevliet.
Terlihat Darsono di antara pengunjung. Seorang pemuda umur 19 tahun. Seorang pegawai lulusan sekolah pertanian yang sempat bekerja di perkebunan dan menyaksikan langsung praktik kolonialisme, dan itu membuat jiwanya berontak sekaligus memutuskan berhenti dari pekerjaan. Darsono ingin bertatap muka langsung dengan Sneevliet yang sempat ia ragukan keikhlasannya membela rakyat Indonesia.
Pertemuan sekaligus perkenalan meyakinkannya akan ketulusan perjuangan Sneevliet dan juga Semaoen atau Semaun. Pemuda Semaoen mirip dirinya, yang juga berumur 19 tahun. Namun telah menjabat ketua SI (Sarekat Islam) Semarang yang beranggotakan 20.000 orang. Pada umur 17 tahun sudah aktif di bidang perburuhan sekaligus memimpin Sarekat Buruh Kereta Api (VSTP).
Sementara di persidangan, hakim menghadirkan saksi-saksi dan satu persatu mengutarakan kesaksiannya. Jaksa kolonial menuntut Sneevliet untuk dihukum selama 9 bulan penjara, dan Sneevliet menyampaikan pembelaannya. Dibuktikan di persidangan kalau tulisannya benar. Situasi persidangan seketika berubah. Sneevliet menuntut supaya “rakyat Indonesia” dibebaskan dari belenggu penjajahan dan pemerintah kolonial seolah jadi terdakwanya.
“Pemerintah kolonial adalah terdakwanya, Sneevliet adalah penuntut umum, dan hadirin bersama-sama seluruh rakyat Indonesia yang menjadi hakimnya,” demikian dikutip Bacaini.id dari buku Gema Revolusi Rusia di Indonesia Selasa (6/10/2026).
Lahir 13 Mei 1883 di Rotterdam, Belanda, Hendricus Josephus Franciscus Marie Sneevliet dan lebih dikenal Sneevliet tumbuh dari keluarga Katolik yang saleh. Sejak muda, utamanya usai tamat pendidikan HSB, telah aktif dalam gerakan buruh. Juga aktif dalam partai sosialis Belanda (SDAP). Pandangan Sneevliet yang revolusioner kerap membuatnya bergesekan dengan tokoh-tokoh moderat sosialis Belanda.
Pada tahun 1913 Sneevliet masuk Indonesia yang saat itu masih Hindia Belanda. Tinggal di Surabaya dan sempat bekerja di “Soerabajaasche Handelsblad”, ia merasa gembira melihat militansi perjuangan rakyat. Kemudian pindah Semarang, Sneevliet bekerja di perkumpulan dagang dengan gaji yang besar. Meski demikian, simpatinya pada rakyat Indonesia yang diperbodoh oleh kapitalis-kapitalis Belanda membuatnya resah.
Pada tahun 1914 Sneevliet mendirikan Indische Sociaal Democratische Vereniging (ISDV), sebuah perkumpulan sosialis pertama di Indonesia dan ia menjadi ketuanya. ISDV merupakanperkumpulan militan anti-kapitalis. Akibatnya, ia diultimatum oleh majikannya, dipaksa memilih pekerjaan atau partai. Tanpa ragu pekerjaan ditinggalkannya. Memilih kemiskinan demi memperjuangkan rakyat Indonesia.
Sneevliet dalam pembelaannya di pengadilan kolonial Semarang tahun 1917 menyampaikan gugatan politik terhadap pemerintah kolonial. Ia memberikan landasan-landasan teori kepada tuntutan rakyat Indonesia. Pidatonya di pengadilan kelak dibukukan dengan judul Het Proces van Sneevliet. Artikel Kemenangan (Zegepraal) yang membuatnya diadili tersebut adalah seruan kepada rakyat Indonesia untuk berani melepaskan diri dari ketertindasan.
“Telah berabad-abad disini hidup berjuta-juta rakyat yang menderita dengan penuh kesabaran dan keprihatinan, dan sesudah Diponegoro tiada seorang pemuka yang menggerakkan massa ini untuk menguasai nasibnya sendiri. Wahai rakyat di Jawa, Revolusi Rusia juga merupakan pelajaran bagimu,” demikian seruannya.
Sneevliet masih berumur 34 tahun saat dikenakan dakwaan berlapis. Ia didakwa jaksa kolonial telah menghasut rakyat, menghina pemerintah, dan menghina pengadilan. Meski demikian, hakim pengadilan kolonial Semarang telah membebaskannya. Hanya saja setahun kemudian ia diusir dari Indonesia.
Nasib serupa dialami Semaoen anak didiknya, yang dibuang pada tahun 1923 dan baru kembali ke tanah air pada tahun 1950. Begitu juga dengan Darsono. Dibuang oleh Belanda tahun 1926 dan baru kembali ke tanah air tahun 1950. (sa/edt)




