• Login
Bacaini.id
Friday, May 15, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Sidang Tuntutan Pendiri SPI Ditunda, Komnas PA Angkat Bicara

ditulis oleh Editor
20 July 2022 19:09
Durasi baca: 2 menit
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait di PN Malang. Foto: Bacaini/A.Ulul

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait di PN Malang. Foto: Bacaini/A.Ulul

Bacaini.id, MALANG – Sidang tuntutan terdakwa kejahatan seksual pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra (JEP) ditunda. Sidang yang dijadwalkan Rabu, 20 Juli 2022 hari ini dibatalkan dan akan digelar pekan depan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Batu, Edi Sutomo mengungkapkan bahwa penundaan sidang pembacaan tuntutan tersebut ditunda untuk menguatkan analisa yuridis JPU.

”Kami putuskan ditunda karena ada tambahan analisa yuridis berdasar fakta-fakta sidang yang ada untuk meyakinkan majelis hakim dalam membuat putusan yang sempurna,” kata Edi kepada Bacaini.id, Rabu, 20 Juli 2022.

Menurut Edi, keputusan penundaan pembacaan tuntutan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan berkas tuntutan oleh tim jaksa.

“Sidang pembacaan tuntutan akan dilakukan pada 27 Juli 2022,” ujarnya singkat.

Dalam agenda sidang hari ini disebutkan bahwa terdakwa JEP bisa menghadiri sidang secara daring dari Lapas Kelas 1 Malang. Padahal sebelumnya, hingga sidang ke-19, terdakwa selalu dihadirkan secara langsung di pengadilan.

Penundaan ini pada akhirnya dipertanyakan oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait yang sudah terlanjur hadir di Pengadilan Negeri Malang. Dia merasa kecewa berat atas keputusan penundaan sidang.

”Ini adalah sidang final. Kalau ditunda-tunda terus artinya ada ketidakadilan hukum bagi korban. Apalagi, kasus ini sudah berjalan selama lebih dari setahun,” keluh Arist.

Dengan kejadian ini, Arist menduga adanya permainan dibalik penundaan sidang. Lebih dari itu, dia bahkan mengecam alasan terdakwa tidak dihadirkan langsung dalam sidang menuju final yang seharusnya digelar hari ini.

”Hari ini, kami Komnas PA, seluruh aktivis dan pemerhati perlindungan anak merasa kecewa. Ada ketidakadilan di sini, karena perkara ini terus dibiarkan berlarut-larut,” tandasnya.

Penulis: A.Ulul
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kasus pencabulankejari kota batukomnas PAPendiri SMA SPI Kota Batu
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi pertarungan moralitas dan loyalitas dalam pemilihan Ketua KONI Kota Blitar

Moralitas vs Loyalitas di Bursa Ketua KONI Kota Blitar 2026-2030, Siapa Menang?

Ilustrasi telur yang disebut dapat membantu menurunkan risiko penyakit Alzheimer dan menjaga kesehatan otak

Rutin Konsumsi Telur Disebut Turunkan Risiko Alzheimer hingga 27%

Satgas Etik UNU Blitar menangani kasus dugaan pelecehan seksual dosen terhadap mahasiswi

Dosen UNU Blitar Diduga Lecehkan 15 Mahasiswi, Terancam Pidana

  • Maia Estianty memakai perhiasan red ruby di pernikahan El Rumi

    Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In