• Login
Bacaini.id
Sunday, June 28, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Selama Ramadhan Stasiun TV Dilarang Tayangkan Makian

ditulis oleh
22 March 2022 21:42
Durasi baca: 2 menit
Ilustrasi televisi. Foto: Unsplash

Ilustrasi televisi. Foto: Unsplash

Bacaini.id, SURABAYA – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur meminta seluruh lembaga penyiaran menghormati pelaksanaan ibadah puasa ramadhan. Diantaranya tidak menyajikan muatan berisi makian dan berhati-hati soal perbedaan pandangan agama.

Ketua KPID Jawa Timur, Immanuel Yosua meminta seluruh lembaga penyiaran memperhatikan pedoman pelaksanaan siaran pada Bulan Ramadhan. Hal ini sesuai Surat Edaran KPID Pusat Nomor 2 tahun 2021, yang merupakan hasil koordinasi KPI Pusat dengan MUI tahun lalu.

Dalam ketentuan tersebut lembaga penyiaran wajib memperhatikan peraturan-peraturan terkait penghormatan nilai agama, kesopanan, kesusilaan, dan kepatuhan tayangan dalam rangka menghormati Bulan Ramadhan.

“Untuk menghormati Bulan Ramadhan, media dilarang menampilkan produk yang berisi ungkapan kasar atau makian. Selain itu lebih berhati-hati dalam menyajikan muatan yang berisi perbedaan pandangan dalam agama,” terang Immanuel Yosua dalam siaran persnya, Selasa, 22 Maret 2022.

Lembaga penyiaran juga tidak diperkenankan membuat program siaran yang menampilkan LGBT, mistis, praktik hipnotis, bincang seks, dan hal-hal yang bertentangan dengan norma agama.

Selain itu, masih dalam masa pandemi Covid 19, media diwajibkan menerapkan protokol kesehatan sekaligus sebagai bentuk sosialisasi dan edukasi pentingnya menerapkan protokol kesehatan untuk menekan laju persebaran Covid 19.

Jika lembaga penyiaran tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut, maka akan ditindak sesuai kewenangan KPI.

Penulis: Novira
Editor: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: KPID Jatim
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Foto ilustrasi by AI

Ketika “Kampus Rakyat” Kehilangan Pengaruhnya

bunga bougenville berwarna ungu dan bunga kenikir hias kuning yang diseduh menjadi teh herbal

Manfaat Teh Bougenville dan Kenikir Hias untuk Kesehatan, Lengkap Efek Sampingnya

Ilustrasi seseorang menikmati waktu menyendiri sambil membaca buku sebagai gambaran hubungan kecerdasan dan interaksi sosial

Benarkah Orang Cerdas Lebih Suka Menyendiri dan Tak Butuh Teman? Ini Faktanya

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In