Bacaini.ID, JAKARTA – Istana Kepresidenan menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo mengarah pada perbuatan makar. Pemerintah menganggap tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum biasa karena berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan negara dan kepentingan nasional.
Pernyataan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026). “Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” kata Prasetyo.
Menurut dia, penyadapan terhadap kepala negara berisiko membuka informasi sensitif yang berkaitan dengan kepentingan dan kedaulatan bangsa. Apalagi, dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah menteri, pimpinan partai politik, tokoh organisasi kemasyarakatan, media, hingga kalangan pengusaha.
baca ini: Mahfud MC Sebut Penyadapan Presiden Kejahatan Terbesar Sepanjang Sejarah Polri
“Kalau sudah berbicara pimpinan negara, di situ banyak informasi yang tentu sangat sensitif. Bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara,” ujarnya.
Prasetyo juga menyoroti dugaan penghilangan barang bukti elektronik dan akses ilegal dalam perkara tersebut. Ia menilai tindakan itu merupakan penyimpangan serius, mengingat mekanisme penyadapan telah diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, Istana mengaku belum mengetahui secara terperinci motif di balik dugaan penyadapan tersebut, termasuk siapa yang menjadi dalang dan pihak yang menerima hasil penyadapan. Pemerintah masih menunggu hasil penyidikan kepolisian.
“Secara detail belum, karena itu masih proses yang sekarang sedang dilakukan oleh teman-teman di kepolisian. Nanti pada waktunya pasti akan disampaikan kepada teman-teman media dan kepada seluruh masyarakat,” kata Prasetyo.
Tak hanya menyampaikan penilaian keras, Presiden Prabowo juga mengambil langkah langsung terhadap posisi Listyo Sigit di lingkungan Istana. Prabowo menandatangani Keppres pemberhentian Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Rabu pagi. Untuk sementara, jabatan tersebut dipercayakan kepada Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas. Menurut Prasetyo, keputusan itu merupakan konsekuensi dari penetapan Listyo sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Tiga Jenderal Polisi Jadi Tersangka
Pernyataan Istana tersebut muncul sehari setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga perwira tinggi polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
baca halaman selanjutnya…………




