
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Penyidik menduga para tersangka memerintahkan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur yang semestinya.
Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.
Kasus ini mulai terungkap setelah pada Oktober 2026 ditemukan dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS. Petugas yang mengetahui kejadian tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Polisi juga menyita 11 unit telepon seluler, satu iPad, serta empat flashdisk sebagai barang bukti.
Selain Presiden, dugaan penyadapan disebut menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, tokoh organisasi kemasyarakatan, media, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Istana Belum Mengetahui Motif
Di tengah seriusnya perkara tersebut, Prasetyo mengakui pemerintah masih mempertanyakan tujuan di balik tindakan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah tokoh negara.
Ia menegaskan bahwa pemerintah belum mengetahui secara lengkap isi percakapan yang disadap maupun pihak yang diduga menerima informasi tersebut. Karena itu, Istana meminta publik menunggu proses penyidikan kepolisian untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai perkara tersebut.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian serius pemerintah karena menyangkut keamanan komunikasi kepala negara dan informasi strategis yang seharusnya dilindungi.(htw/edt)



