Bacaini.ID – Penyadapan Presiden Prabowo Subianto secara ilegal menjadi alarm serius bagi sistem keamanan nasional Indonesia dan tidak boleh dipandang sebatas perkara pidana individual. Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang belum lama dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri Selasa (3/11/2026). Juga Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso. Yang dilakukan tiga perwira tinggi Polri tersebut bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum.
Berhasilnya orang nomor satu di negara ini disadap oleh para terduga pelaku meski kemudian terbongkar, merupakan peringatan keras kepada sistem perlindungan informasi strategis, kerahasiaan informasi pemerintahan, dan integritas lembaga penegak hukum di Indonesia. Kasus penyadapan Prabowo sekaligus membuka persoalan besar mengenai tata kelola teknologi intelijen di Indonesia.
Yang diketahui khalayak luas, penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo berlangsung sepanjang 2025-2026. Pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM hingga kalangan pengusaha, dikabarkan termasuk mereka yang turut disadap. Dugaan upaya menghapus data hasil penyadapan oleh para pelaku untuk menghilangkan jejak, saat ini masih didalami Bareskrim Polri.
Peristiwa penyadapan oleh oknum perwira tinggi Polri tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan dan pengawasan di seluruh lembaga negara. Kemampuan aparat negara mendeteksi ancaman dari luar harus berjalan beriringan dengan keamanan dalam negeri. Memastikan instrumen kekuasaan di dalam negeri tidak disalahgunakan.
Dalam perspektif lebih luas, apa yang terjadi bukan sekadar persoalan siapa menyadap siapa. Namun bagaimana negara menjaga dirinya sendiri. Ingat, alat sadap merupakan instrumen sensitif yang terkait langsung dengan keamanan nasional. Namun kalau bisa dipakai di luar prosedur hukum, berarti ada persoalan serius dalam sistem pengawasan dan pertanggungjawaban institusi.
Penyadapan merupakan instrumen untuk mendukung penegakan hukum dan perlindungan keamanan nasional. Secara normatif, penggunaannya wajib memiliki dasar hukum, tujuan yang jelas, kewenangan yang sah, serta mekanisme pengawasan yang ketat. Karena pengadaannya dibiayai oleh negara, maka tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi, kelompok, maupun agenda politik tertentu.
Pemerintah sebaiknya segera melakukan audit secara menyeluruh terhadap perangkat penyadapan di seluruh lembaga penegak hukum dan institusi negara yang berwenang. Audit meliputi sistem server, daftar sasaran penyadapan, rekam jejak akses, operator, pejabat pemberi perintah hingga distribusi informasi hasil intersepsi.
Kemudian juga diperlukan sistem otorisasi berlapis, pencatatan digital yang tidak dapat dimanipulasi, pemisahan kewenangan antara pemohon dan pelaksana penyadapan, serta pengawasan eksternal yang independen. Untuk Polri dan lembaga penegak hukum lain, reformasi hendaknya tidak berhenti pada pergantian pejabat atau perubahan struktur organisasi.
Pemerintah seyogyanya segera membenahi sistem terkait dengan pengendalian kewenangan dan akuntabilitas teknologi pengawasan. Tidak boleh ada lagi pejabat yang merasa memiliki kekuasaan tanpa batas.
Dampak Kasus Penyadapan terhadap Kredibilitas Indonesia
Peristiwa penyadapan kepala negara oleh mereka yang berada di lingkaran institusi keamanan nasional berpotensi menimbulkan pertanyaan internasional. Seperti apa kredibilitas sistem keamanan Indonesia? Terlebih perlindungan komunikasi presiden, keamanan informasi strategis, serta kepercayaan terhadap institusi intelijen, penegak hukum merupakan modal penting diplomasi antar negara.
Perkara penyadapan harus diselesaikan secara tuntas dan transparan. Peristiwa yang terjadi jangan sampai mengganggu kepercayaan negara mitra terhadap kemampuan Indonesia menjaga kerahasiaan informasi strategis. Sebab kepercayaan merupakan modal penting dalam diplomasi. Juga syarat penting dalam kerja sama pertahanan, pertukaran informasi intelijen, hingga hubungan ekonomi.
Kalau kepala negara sendiri saja bisa disadap secara ilegal hal itu tentu akan menjadi pukulan terhadap kredibilitas keamanan nasional. Pemerintah harus mampu membuktikan Indonesia merupakan negara hukum yang mampu menyelesaikan persoalan keamanan internal secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Kemudian pengusutan tentu tidak boleh berhenti pada tiga orang yang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Pengungkapan harus diarahkan untuk menemukan keseluruhan jaringan, termasuk pihak yang memberikan perintah, operator perangkat, penerima hasil sadapan, serta pihak yang diduga memanfaatkan informasi.
Aliran komunikasi, akses terhadap server, distribusi hasil intersepsi, serta dugaan upaya penghilangan barang bukti juga harus ditelusuri. Otak intelektual harus diungkap dan ditangkap, termasuk seluruh jaringan yang terlibat. Semua harus diungkap berdasarkan alat bukti yang ada.
Pengungkapan jaringan secara menyeluruh penting dilakukan agar dalam peristiwa penyadapan ilegal ini tidak terlokalisir pada pertanggungjawaban individual, termasuk membongkar kelemahan sistem yang memungkinkan dugaan penyalahgunaan terjadi.
Dari perspektif hukum penyidik harus menerapkan ketentuan pidana secara tepat berdasarkan perbuatan dan alat bukti yang ditemukan. Beberapa ketentuan yang relevan untuk didalami antara lain Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindakan melawan hukum terhadap transmisi informasi elektronik yang bersifat nonpublik, serta Pasal 332 KUHP terkait akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik.
Apabila ditemukan bukti pengubahan, penghilangan, pemindahan, atau penyembunyian informasi elektronik secara melawan hukum, penyidik dapat mendalami Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah. Adanya kemungkinan tindak pidana lain, termasuk penyalahgunaan kewenangan atau perintangan proses penegakan hukum, juga perlu diuji.
Semua tidak berharap perkara yang terjadi diselesaikan dengan konstruksi hukum yang setengah-setengah. Setiap orang yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai peran dan kesalahannya. Jabatan, pangkat, maupun kedekatan dengan kekuasaan tidak boleh menjadi alasan untuk mendapat perlakuan istimewa.
Kasus Penyadapan Prabowo Harus Jadi Titik Balik
Pada akhirnya kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap kepala negara diharapkan menjadi peristiwa terakhir dalam sejarah tata kelola keamanan dan penegakan hukum di Indonesia. Juga sekaligus menjadi titik balik untuk membangun sistem keamanan negara yang profesional, modern, transparan, dan tunduk pada supremasi hukum.
Keamanan nasional tidak boleh dibangun dengan mengorbankan hak konstitusional warga negara. Negara harus kuat menghadapi ancaman dari luar, sekaligus mampu mengendalikan potensi penyalahgunaan kekuasaan dari dalam.
Karena itu pengungkapan perkara harus dilakukan sampai tuntas, termasuk mengungkap aktor intelektual, motif, aliran informasi, serta seluruh pihak yang terlibat. Dalam perkara ini kepercayaan rakyat dan kredibilitas Indonesia di mata dunia dipertaruhkan.
Negara harus hadir untuk memastikan institusi keamanan bekerja untuk melindungi bangsa, bukan untuk kepentingan kelompok atau individu.
Penulis: Mohammad Trijanto, S.H., M.M., M.H.
*) Pendiri Konsultan Hukum Revolutionary Law Firm dan juga Sekretaris Jenderal Peradi Nobiliti




