• Login
Bacaini.id
Wednesday, November 4, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Sakit Hati, Pria di Jombang Sebar 5 Video Asusila Mantan Pacar

Diduga sakit hati setelah hubungan asmara kandas, pria berusia 29 tahun itu menyebarkan lima video pribadi mantan kekasihnya ke rekan kerja korban

ditulis oleh Solichan Arif
4 November 2026 19:47
Durasi baca: 2 menit
Kasus pria di Jombang yang menyebarkan lima video asusila mantan pacar ditangani Polres Jombang

Polres Jombang menangani kasus penyebaran lima video asusila mantan kekasih yang diduga dilakukan karena motif sakit hati (foto ilustrasi)

Reporter: Syailendra | Editor: Solichan Arif

Poin Penting:

  • MA (29), pria asal Jombang, ditangkap Satreskrim Polres Jombang setelah menyebarkan lima video asusila mantan kekasihnya.
  • Pelaku mengaku sakit hati setelah hubungan asmara yang terjalin sejak 2025 berakhir. Video tersebut disebarkan kepada rekan kerja korban.
  • Tersangka dijerat Pasal 407 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Bacaini.ID, JOMBANG – Penyebaran lima video asusila mantan kekasih mengantarkan seorang pria berinisial MA (29) ke tahanan Polres Jombang. Penyebar video asusila Jombang tersebut merupakan warga Kecamatan Ngoro yang berdomisili di Kecamatan Tembelang. Ia diduga sengaja menyebarkan video pribadi korban kepada rekan kerjanya karena sakit hati setelah hubungan asmara mereka kandas.

Sebanyak lima video asusila tersebut disebar melalui platform media sosial TikTok. Bertempat di sebuah kamar hotel, video sengaja dibuat untuk koleksi pribadi, di saat tersangka MA dan korban masih berpacaran. Keduanya diketahui pacaran sejak tahun 2025, dan kemudian terjadi miskomunikasi dan akhirnya putus. Kasus video asusila mantan pacar tersebut terungkap setelah polisi bergerak melakukan penyelidikan.

“Motifnya adalah asmara. Dia sakit hati dengan pacarnya,” kata Kasi Humas Polres Jombang Iptu Susila kepada wartawan Rabu (4/11/2026).

Satreskrim Polres Jombang telah menyita lima video asusila tersebut sebagai barang bukti. Sebanyak tiga orang telah diperiksa sebagai saksi. Mereka mengaku sebagai penerima video asusila tersebut. Dalam penyelidikan dipastikan tidak ada unsur pemerasan. Kasus yang terjadi murni karena motif sakit hati mantan pacar.

Dalam kasus ini MA yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan, dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang RI Tahun 2023 tentang KUHP. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sementara kondisi korban dilaporkan dalam keadaan baik.

Menurut Susila, saat ini Polres Jombang masih terus mendalami kasus yang terjadi. Msayarakat diimbau untuk bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyebarluaskan konten pribadi yang dapat melanggar hukum dan merugikan orang lain. (sya/sa)

Google News Lihat Berita Bacaini.id di Google News
Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: Bacaini.id
Tags: Berita JOmbangjombangkejahatan digitalkriminalmantan pacarmedia sosialpenyebaran videoPolres Jombangvideo asusila
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kasus pria di Jombang yang menyebarkan lima video asusila mantan pacar ditangani Polres Jombang

Sakit Hati, Pria di Jombang Sebar 5 Video Asusila Mantan Pacar

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Foto: setneg.go.id

Istana Sebut Dugaan Penyadapan Listyo Sigit terhadap Prabowo Mengarah ke Makar

Mahfud MD

Mahfud MD Sebut Penyadapan Presiden Sebagai Kejahatan Terbesar Sepanjang Sejarah Polri

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In